Kamis, 16 Januari 2025 – 15.39 WIB
Tangerang, VIVA – Penipuan dan penyelewengan produk minyak goreng tahap ke-2 dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Provinsi Tangerang. Dimana dalam kasus ini seorang perempuan berinisial YM (48), ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kota Tangerang.
Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, YM diduga kuat melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian sebesar Rp608 juta 417 ribu 828.
Kata tersangka YM pada Kamis 16 Januari 2025.
Baca juga:
Seorang Pria Asal Jambi Memutuskan Melamar Pacarnya di Solo Bersama Keluarga, Berakhir Ditipu dan Dibuang di Jalan
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang meyakini dirinya menjadi korban tersangka penipuan minyak goreng. Setelah proses penyidikan oleh pihak kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap dan Kejaksaan Tinggi Kota Tangerang melanjutkan persidangan di pengadilan hingga tahap penuntutan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polres Tangerang. Persidangan akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bukti-bukti yang diserahkan juga meliputi dokumen transaksi, bukti komunikasi dan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Barang bukti juga sudah diserahkan, dan tersangka kini ditahan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri YM Tangerang,” ujarnya.
Baca juga:
OTT, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, istri jaksa dan sopir juga ditangkap
Tawaran pekerjaan untuk penipuan amal mengintai korban kebakaran Los Angeles
Polisi Los Angeles memperingatkan bahwa penipu secara aktif menargetkan orang-orang dan keluarga yang terkena dampak kebakaran hutan di Los Angeles.
VIVA.co.id
14 Januari 2025