Jadwal Surat Izin Mengemudi di sekitar Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 18 September 2024

Rabu, 18 September 2024 – 06:08 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Baca juga:

Jadwal Surat Izin Mengemudi Mobil di sekitar Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 17 September 2024

Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di salah satu mesin SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Seperti dilansir VIVA dari situs Korlantas Polri, Rabu 18 September 2024, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga:

Jadwal mobil SIM keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 15 September 2024

Mesin SIM keliling yang diparkir di Mall Grand Cakung memberikan layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM keliling berikutnya terletak di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Jadwal mobil SIM sekitar Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 14 September 2024

Dua unit terakhir di Citraland Mall dan LTC Glodok diperuntukkan bagi warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM keliling yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, dapat memarkir SIM kelilingnya di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mesin SIM Keliling yang terletak di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratannya adalah: fotokopi dokumen KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan dokter. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.

Halaman selanjutnya

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, dapat memarkir SIM kelilingnya di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Drama anak Nikita Mirzani, psikolog mengungkap hal tersebut



Sumber