KONI meminta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera dibatalkan.

Kamis, 16 Januari 2025 – 23:56 WIB

VIVA – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 atau Permenpora mengatur tentang standar kepengurusan organisasi olahraga dalam rangka prestasi olahraga, karena isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas bahkan melanggar Piagam Olimpiade.

Baca juga:

Datangnya Patrick Kluivert, Menteri Pemuda dan Olahraga tidak khawatir talenta lokal akan tersisih

Hal tersebut diungkapkan Profesor Benny Riyanto dari Fakultas Hukum Unnes yang merupakan staf ahli KONI saat menjadi narasumber pada seminar yang digelar Ikatan Pengacara Indonesia (AAI) bertajuk “Pemisahan Instruksi Menteri”. Peraturan Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi dan Jangka Waktu Kebijakan Olahraga Indonesia” Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Benny menjelaskan, kekurangan hukum tersebut terlihat pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tahun 2024, Pasal 10, Pasal 10, tentang kongres atau pembahasan organisasi olahraga yang harus mendapat rekomendasi dari Kementerian. Padahal, kongres atau pembahasan organisasi olahraga yang memberikan rekomendasi selama ini adalah KONI, karena KONI dibentuk dan disepakati oleh departemen olahraga sendiri sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga:

PSSI dan Kemenpora sepakat menjaga misi timnas Indonesia di Piala Dunia.

“Jadi Pasal 10 ayat 2 Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak sesuai dengan prinsip independensi dan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga serta melanggar UU Nomor 11 . Ayat 3 Pasal 37 Tahun 2022, Ayat 73 (3) PP Nomor 46 Tahun 2024, serta Pokok-Pokok 5 dan 7 Piagam Olimpiade dan Ayat 1.5 Bab 16, karena menurut Piagam Olimpiade ra mengatur tentang administrasi Piagam Olimpiade. organisasi “Olahraga itu independen dan tidak ada pihak yang bisa ikut campur di dalamnya,” kata Benny.

Selain itu, lanjut Benny, Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 menyebutkan menteri mempunyai kewenangan membentuk tim transisi apabila terjadi perselisihan yang menghambat proses pembinaan atlet. Sebab kewenangan itu selama ini menjadi kewenangan KONI, karena KONI adalah induknya olahraga.

Baca juga:

5 Gerakan Olahraga Meratakan Perut yang Efektif, Dijamin Berhasil!

Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olah raga sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022. Jadi, Kemenpora nampaknya terlalu ikut campur mengurusi aspek teknis pembangunan. olahraga. Ini sebenarnya olahraga berdampak menurunkan faktor independensi organisasinya,” tambah Benny.

“Padahal kewenangan kementerian harusnya pada badan pengawas, bukan operator, sehingga teknis pembinaan olahraga akan dialihkan kepada organisasi olahraga, baik induk organisasi cabang olahraga maupun KON/KONI. Lanjut Benny yang juga Ketua Umum atau Pimpinan. PB Forki dan Wakil Ketua PP INKAI.

Selain itu, Fitriani Ahlan Sjarif, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Pusat Perancangan Hukum Indonesia, menjelaskan legalitas dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia mencatat, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat penting.

Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. kedudukan. UU dan PP,” ujarnya.

Di sisi lain, Panel Patra M Zen AAI menilai aturan Menpora itu bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian yang merugi dan Dinas Olahraga, termasuk menjadi advokat jika diperlukan untuk uji materil Permenpora 14 tahun 2024,” ujarnya.

Alfin Sulaiman DPP selaku Wakil Ketua AAI menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kerjasama yang lebih baik antara politisi, atlet, dan masyarakat hukum, sehingga menciptakan ekosistem olahraga yang lebih maju dan berkeadilan demi masa depan olahraga Indonesia yang cerah.

“Dan kami sampaikan bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atas bahkan melanggar Piagam Olimpiade. Dengan demikian, saran dari narasumber adalah agar Permenpora 14 Tahun 2024 tersebut dibatalkan atau dibatalkan. .atau tidak sama sekali direvisi tanpa itu,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Selain itu, Fitriani Ahlan Sjarif, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Pusat Perancangan Hukum Indonesia, menjelaskan legalitas dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia mencatat, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat penting.



Sumber