Jumat, 17 Januari 2025 – 21:44 WIB
Serang, VIVA – Seorang pengutil profesional yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang setelah ia melawan dan berusaha melarikan diri saat diinterogasi.
Baca juga:
Terdakwa, putri kandung Rudapaksa, dibebaskan oleh hakim PN Serang
Khusus di Kota Banten saja, pelaku penggerebekan toko-toko di Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang berinisial TU (61), NU (42), MAK (26), dan UGB (53).
“Ada empat orang yang kita tangkap dalam kasus pengutilan. Mereka beberapa kali menggerebek toko-toko di wilayah Banten, juga di Jakarta dan Jawa Barat,” kata Kapolres Serang, AKBP Kondro Sasongko pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga:
Garis waktu keamanan majikan tewas ditikam di rumah mewah di Bogor
Pelakunya adalah warga Magelang dan Banyumas Jawa Tengah yang berkeliling Pulau Jawa dengan membobol toko. Barang-barang yang mereka ambil antara lain sembako dan rokok.
Baca juga:
Dicuci dengan air sadah dan dipukul oleh tawuran, inilah luka-luka yang dialami Brigadir Fadel.
Pelaku membagi tugasnya, yakni MAK bertugas sebagai sopir, TU dan NU membobol kunci toko, mengawasi lokasi UGB. Setelah pintu berhasil dibuka, TU dan NU membawa sembako dan rokok ke dalam mobil.
“Kemudian mereka mengambil satu per satu rokok berbagai merek dari toko, memasukkannya ke dalam mobil satu per satu. Mereka mengumpulkan banyak dan meninggalkan tempat para pelaku berada,” jelasnya.
Pergerakan terakhir mereka terjadi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Berbekal informasi dan olah tempat kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi.
Tim Reskrim Polres Serang kemudian mengejar mereka hingga Kebayoran Lama di Jakarta Selatan dan akhirnya para pelaku ditangkap pada 15 Januari 2025.
Saat diinterogasi, para pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, polisi mengoleskan timah panas ke kaki para penjahat untuk melumpuhkan mereka ketika mencoba melawan petugas.
“Bagi yang melakukan perampokan berat diancam pidana penjara 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP,” kata Kanit Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, Jumat, 17 Januari 2025.
Halaman berikutnya
Pergerakan terakhir mereka terjadi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Berbekal informasi dan olah tempat kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi.