Ulama ini mengatakan poligami tidak sunnah karena…

Sabtu, 18 Januari 2025 – 04:56 WIB

Jakarta – Syekh Mukhtar Jamil memberikan ceramah tentang kesalahpahaman yang umum terjadi di masyarakat mengenai hukum poligami. Menurutnya, anggapan poligami itu sunnah tidaklah benar berdasarkan pandangan para ulama empat mazhab besar.

Baca juga:

Menteri Dalam Negeri Tito bertanya kepada Plt Gubernur Jakarta apakah ASN boleh berpoligami.

Syekh Mukhtar Jamil dalam definisinya, Syekh Khatib Syirbini dalam kitab “Mughnil Muhtaj”, Imam Romli dalam “Nihayatul Muhtaj”, Imam Ibnu Abidin dalam “Hasiyah”, “Syaikh Manshur al-Buhuti”, dalam kitab “Qasiful Qina” Syekh Khatib Syirbini” mengutip pendapat beberapa ilmuwan terkemuka. Imam Ruyani Bahrul Muhitda. Gulung lagi, oke?

Kesimpulan dari perbedaan pendapat tersebut adalah Sunnah yang benar adalah puas dengan satu istri. Syekh Mukhtar Jamil menekankan beberapa pernyataan penting ulama tersebut.

Baca juga:

Pemprov DKI menegaskan peraturan gubernur yang mengatur poligami ASN bukanlah hal baru

“Hukum yang paling banyak berpoligami di antara kita adalah Sunnah, dan itu tidak benar seperti yang dijelaskan oleh para ulama fiqih,” kata Syekh Mukhtar Jameel dalam video yang dibagikan melalui laman Instagram @oneheartinsunnah.

Baca juga:

Pemprov DKI Sebut Pergub yang Atur Poligami Cegah PNS Nikah Di Luar Catatan

“Dan banyak ulama fiqih di 4 madzhab (mereka sepakat) bahwa sunnah yang benar adalah tidak berpoligami, maka Imam Romli mengatakan dalam Nihayatul Muhtaj bahwa tidak sunnah menikahi lebih dari satu istri.” lanjutan.

Syekh Mukhtar Jamil juga menyebutkan dalam ceramahnya bahwa pandangan lain yang menganggap poligami sebagai sunnah hanya didukung oleh ulama Madzhab Zahiri. Menurut mayoritas fiqih keempat madzhab, sunnah aslinya adalah tidak melakukan poligami, terutama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari bahaya yang merugikan agama.

Poligami, saya tidak bisa berbagi

Disebutkan juga bahwa kesalahpahaman tersebut termasuk dalam kategori yurisprudensi publik, yaitu kesalahpahaman fikih di kalangan masyarakat umum. Ia mencontohkan, kitab “Fiqih Umum” karya Syekh Mukhtar, ulama besar Ibnul Jarrah, yang di dalamnya viral persoalan-persoalan yang tidak sesuai hukum yang dibahas dalam kitab-kitab fiqih.

Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 (Pergub) yang mengatur izin nikah dan cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), isu poligami kembali santer dibicarakan. Peraturan Gubernur ini diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Salah satu poin penting aturan ini adalah persyaratan dan mekanisme bagi ASN yang ingin melakukan poligami.

Halaman berikutnya

Sumber: Youtube/Ana Busyaeri

Timnas Indonesia mendapat kabar gembira dari Elkan Baggott



Sumber