Sabtu, 18 Januari 2025 – 17.59 WIB
Jakarta – Reserse Siber Polda Metro Jaya mengidentifikasi kasus arisan palsu berkedok investasi dan pinjol. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SFM (21).
Baca juga:
Polisi menemukan mobil purnawirawan jenderal BIN itu di Perairan Marunda, tak jauh dari lokasi penemuan jenazah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam mengatakan, SFM berperan sebagai pengelola grup WhatsApp bernama ‘Gu Arisan Bybiyu’.
Dalam kelompok ini, pelaku membuat skema promosi investasi dengan istilah dana kredit dengan sistem slot (dapin).
Baca juga:
3 polisi kembali dikenakan sanksi dalam kasus DWP, penurunan pangkat 8 bulan hingga 1 tahun
“Kalau investasi Rp 1 juta dalam 10 hari jadi Rp 1,4 juta. Kalau investasi Rp 2 juta dalam 10 hari jadi Rp 2,8 juta. (Investasi) 3 juta Rp 4,2 juta (Investasi) Rp 4 juta menjadi Rp5,6 juta hingga Rp7 juta,” kata Ade Ari pada Sabtu, 18 Januari. 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Baca juga:
Investasi syariah semakin banyak diminati, jumlah investor pun terus bertambah
“(Pelaku) berperan sebagai pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan keuntungan bagi investor dan peminjam,” imbuhnya.
Dengan beberapa promosi, beberapa orang menunjukkan minat dan bertanya serta berinvestasi. Pada investasi pertama, korban diberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun tidak pada transaksi berikutnya.
“Korban awal yang ikut investasi awal tentu saja diuntungkan, skema Ponzi. Mereka tidak menerima penghasilan dari usaha yang dijalankannya, melainkan dari uang anggota berikutnya yang kemudian digulirkan. Jadi anggota terakhir tidak pernah menghasilkan uang. untung.” , kata Ade Ari.
Selain itu, 425 anggota bergabung dengan grup WhatsApp yang dibuat oleh penjahat tersebut. 85 di antaranya tewas dan terluka.
Dari setiap investor, lanjut Ade Ari, pelaku rata-rata mendapat penghasilan Rp50 hingga Rp2 juta. Penjahat menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.
Tersangka menggunakan dana masuk investor untuk kepentingan pribadi dan kegiatan investasi penghimpunan dana masyarakat ini tidak seizin Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jelasnya.
Namun polisi tidak merinci jumlah kerugian atau transaksi keuangan dalam kasus arisan palsu tersebut. Namun pelaku disebut membeli mobil dan membuka usaha laundry dari hasil penipuan yang dijalankannya sejak September 2024.
“Untuk nilainya selama ini kami minta masih dalam proses audit mendalam. Kami butuh banyak informasi terkait instansi terkait.”
Benar jika dikenakan beberapa pasal kepada pihak yang bersalah atas perbuatannya, yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2024 yang didakwa terakhir. edisi. UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 378 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang paling lama 20 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. dan denda sebesar Rp. 10 miliar
Halaman berikutnya
Dari setiap investor, lanjut Ade Ari, pelaku rata-rata mendapat penghasilan Rp50 hingga Rp2 juta. Penjahat menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.