Kamis, 21 November 2024 – 12:21 WIB
Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN/Bappenas menekankan pentingnya pemberdayaan dan tata kelola pedesaan yang lebih fleksibel. Caranya dengan meningkatkan kapasitas administrasi pemerintahan dan membantu desa. Untuk mewujudkan kemandirian di desa.
Baca juga:
Inovasi untuk meningkatkan produksi
Tri Dewey Firgiyanti, Deputi Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, mengumumkan hal tersebut di Jakarta.
Dijelaskannya, kemandirian desa merupakan bagian dari Asta Cita dan prioritas ke-6. Artinya, membangun dari pedesaan dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Baca juga:
Ekonomi Tumbuh 5%, Bappenas: Indonesia harus keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah
“Sumbangan KL merupakan PDT dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdesaan,” kata Tri Dewi, Kamis, 21 November 2024.
Langkah-langkah intervensi harus diambil untuk meningkatkan kapasitas ini. Integrasi berbagai Sistem Informasi Perdesaan (SID) serta interoperabilitas dan pemanfaatan data dalam pelayanan pedesaan (SPBE).
Baca juga:
Mendes Kunjungi Tempat Wisata yang Dikelola BUMDes di Lampung, Ini Pesannya
Penting untuk membangun kapasitas pemerintah pedesaan untuk merancang pembangunan pedesaan yang lebih partisipatif dan bertanggung jawab. Jadi, penting untuk memperkuat kerja sama di sini. Selain itu, perencanaan pengembangan wilayah desa juga direncanakan lebih lanjut.
“Pengelolaan daerah terhadap kegiatan lintas sektor dan pemantauan kemajuan pembangunan. “Pendampingan. Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan manajemen dan peningkatan kapasitas,” jelasnya.
Di sisi lain, perlu dilakukan penguatan pengetahuan warga pedesaan tentang potensi desa berbasis tempat.
“Perlu penguatan sumber-sumber pembiayaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah kini tengah melaksanakan program penguatan sistem Pemerintahan dan Pembangunan Perdesaan (P3PD). 5 komponen yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdesaan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Halaman berikutnya
“Perlu penguatan sumber-sumber pembiayaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.