Klaim Ketua PBNU Sespri kembali ditolak, kubu Cak Imin: gagal semua

Sabtu, 18 Januari 2025 – 21:56 WIB

Jakarta – Gugatan anggota DPRK Ahmad Gufron Siroj atas jabatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) gagal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga:

Pertemuan Megawati-Prabovo bukan berarti pemerintah masih membutuhkan bantuan, kata elite PKB

Gugatan Sekjen PBNU terhadap Ketua DPP PKB Abdul Muhaymin Iskandar alias Cak Imin yang memuat tuntutan ganti rugi Rp508 miliar dan penyitaan gedung kantor DPP PKB ditolak.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan putusan di sipp.pnjakartaselatan.go.id yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (Ketua Hakim) anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba mendengarkan. Persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai urusan internal,” kata Anwar Rachman, pengacara Cak Imin, Sabtu 18 Januari 2025.

Baca juga:

Siswa SD Dikutuk Belajar di Lantai karena Utang SPP Bikin Marah Anggota DPR

Menurut dia, gugatan Ghufran gagal karena mengajukan gugatan yang sama di dua pengadilan berbeda, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Jaksel. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, Nomor: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST dan nomor perkara: 695/Pdt.G diterima. / 2024/PN.JKT.PST.

“Semuanya gagal,” kata Anwar.

Baca juga:

Turunkan Biaya Haji 2025, PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun

Anwar mengatakan, tiga gugatan Gufran Siroj bermula dari keputusan DPP PKB Nomor 33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024. Keputusan itu terkait pemecatan Gufran dari keanggotaan PKB dan ditandatangani Cak Imin.

Relawan pendukung Achmad Ghufron Siroj

Ghufran diberhentikan karena dinilai melanggar disiplin partai sebagaimana diatur dalam Peraturan/Peraturan PKB (AD/ART) dan Aturan PKB.

Ia heran dengan klaim Gufran yang menyebut PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural. Dan ini merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan Gus Muhaymin yang merugikan Gufron sebagai anggota partai politik, ujarnya.

Anwar pun heran Gufron menggugat Cak Imin atas kerugian sebesar Rp 508 miliar. Kemudian, dalam gugatannya, Gufran menginginkan ganti rugi dibayarkan oleh Cak Imin sehingga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita gedung kantor DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

Menurut dia, tentu saja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel menolak gugatan Ghufran.

“Dari segi hukum, dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa permasalahan antara penggugat (Ghufran) dan tergugat (Cak Imin) merupakan permasalahan internal partai politik dan termasuk dalam perselisihan antar partai politik,” kata Anwar.

Oleh karena itu, ia berpegang pada ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 “Tentang Partai Politik” dan mengatakan hal itu merupakan kewenangan pengadilan.

Tata cara perjanjian juga diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Internal PKB. Aturan ini berlaku untuk pertimbangan perselisihan partai politik di pengadilan partai, yang diberikan tenggang waktu sampai dengan 60 hari.

Namun, dia mencatat Ghufran malah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Setelah itu, ia mengajukan gugatan ke pengadilan partai.

Namun karena belum ada putusan pengadilan partai, maka pengadilan tidak berwenang mengusut dan mempertimbangkan kasus pemberhentian Gufran dari PKB.

“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB, maka otomatis gugatan Ghufron terhadap PKB untuk ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan penyitaan kantor DPP PKB juga gugur/dibubarkan,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Ghufran diberhentikan karena dinilai melanggar disiplin partai sebagaimana diatur dalam Peraturan/Peraturan PKB (AD/ART) dan Aturan PKB.

Para pemimpin Kongo mengatakan penghapusan ambang batas parlemen akan menciptakan masalah baru



Sumber