Menko Yusril: Pemerintah berencana memulangkan Hambali dari penjara Guantanamo

Sabtu, 18 Januari 2025 – 15:54 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia berencana memulangkan mantan militan Jemaah Islami Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Baca juga:

Gangguan Ekologi Global: Jejak Tiongkok dari Himalaya hingga Amerika Selatan

“Bagaimanapun, Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapapun salahnya warga negara kita di luar negeri, tetap harus kita perhatikan, kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus bom Bali 2002 dan tidak diketahui keberadaannya hingga ia ditangkap.

Baca juga:

Apa itu Catatan Merah? Aplikasi pengganti TikTok yang populer di Amerika Serikat

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko), Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2025

Setelah itu, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun kasus Hambali tidak mendapat kejelasan hukum karena tidak ditangani oleh aparat penegak hukum setempat.

Baca juga:

Pencarian korban kebakaran Plaza Glodok, petugas pemadam kebakaran menghadapi kendala

Menurut Yusril, kasus Hambali akan habis masa berlakunya jika disidangkan berdasarkan hukum Indonesia. Pasalnya, peristiwa teroris terkait Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

“Menurut hukum Indonesia, jika suatu kejahatan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka ada jangka waktunya. “Kalau umurnya di atas 18 tahun, maka perkaranya bukan lagi tindak pidana.

Yusril mengatakan partainya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai masalah tersebut. Pemerintah Indonesia juga akan membicarakan isu repatriasi Hambali dengan pemerintah AS.

“Saat ini, kita masih belum tahu pemerintahan siapa, Amerika Serikat atau Kuba?” Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan sampai saat ini dia sudah lama ditahan di Guantanamo dan belum diadili,” kata Yusril.

Selain itu, kata dia, pembicaraan repatriasi Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri. “Agar diketahui masyarakat, kami tidak hanya merawat narapidana asing yang berada di Indonesia, namun kami juga merawat WNI di luar negeri,” ujarnya.

Selain Hambali yang ditahan di Teluk Guantanamo, Yusril juga menyoroti WNI yang dijatuhi hukuman mati di negara lain seperti Malaysia dan Arab Saudi.

“Sekitar 54 WNI yang belum dieksekusi sedang menunggu hukuman mati di Malaysia. Ada beberapa di Arab Saudi. Saya berharap setelah kita saling berdamai, kita juga bisa mengajak pemerintah Malaysia dan pemerintah Arab Saudi untuk berunding menyelesaikan urusan warga negara kita di luar negeri, ujarnya.

Diketahui, pada Desember 2024, Indonesia memindahkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina, dan lima terpidana kasus Bali Nine ke Australia. Selain itu, Indonesia juga sedang membahas ekstradisi Serge Aresqui Atlaui, warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan narkoba. (semut)

Halaman berikutnya

Yusril mengatakan partainya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai masalah tersebut. Pemerintah Indonesia juga akan membicarakan isu repatriasi Hambali dengan pemerintah AS.

Kesan Gervane Castaneer saat debutnya melawan Bobotoh



Sumber