Saat beraktivitas, 4 kali sehari, seorang ahli menyita ponsel ibu-ibu di Depok

Minggu, 19 Januari 2025 – 08:47 WIB

depok, VIVA – Seorang penjahat yang ahli mencuri ponsel telah ditangkap Polsek Pancoran Mas, Depok. Pelaku diketahui bernama MJJ (23) yang beroperasi di sekitar Jalan Vijaya Kusuma, Pancoran Mas Kota pada pukul 14.00 WIB. Ia menyita ponsel Samsung S24 Ultra senilai Rp 20 juta milik LN (47). Ibu-ibu menjadi sasaran para penjahat.

Baca juga:

Kepahlawanan! Ibu-ibu asal Lampung menangkap pencuri dengan tangan kosong, pelaku ketakutan

Kabid Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan, saat itu korban dan suaminya sudah pulang ke rumah. kamp. Korban kemudian menghentikan mobilnya, namun ada seekor kucing di belakang mobil. LN keluar dari mobil untuk melihat kucing itu. Saat itu, ada dua orang yang mengendarai sepeda motor.

“Setelah korban menghentikan mobilnya, pelaku berbalik dan mengambil telepon genggam korban hingga korban terjatuh dan lututnya terluka,” ujarnya, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca juga:

Ibu-ibu yang menyanyi saat saya kecil memamerkan mobil mewah ini hingga viral

Penjahat itu segera melarikan diri. Aksi pencurian itu terekam warga melalui kamera pengawas. Korban langsung melapor dan pelaku langsung ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku sebelumnya pernah beraksi di tempat lain.

Baca juga:

Video viral ibu-ibu yang menyanyikan “Saat Aku Kecil” diambil oleh Jokowi dan netizen mendorong Gibran.

“Jadi dia mencuri tiga tempat lagi. Sekarang empat. Saat kejadian, pelaku mencuri telepon seluler di kawasan Margonda Raya, dan setengah jam kemudian dia melakukannya di Pankoran Mas. Jadi pelaku ini sering melakukan hal tersebut, ya, ada empat kejahatan. “Yang pertama di kawasan Cimanggis, yang kedua di Margonda.

Pelaku ditangkap di kawasan Kililitan, Jakarta Timur, saat hendak menjual ponselnya. Penjahat tidak dapat melarikan diri ketika polisi menangkapnya. Akibat perampokan tersebut, LN mengalami kerugian jutaan rupee.

“Barang bukti yang ditemukan adalah ponsel Galaxy S24 Ultra berwarna hitam. Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp20 juta, ujarnya.

Polisi baru saja menangkap pelakunya. Sementara itu, yang terakhir sedang mengejar. MJJ berprofesi sebagai pemain, sedangkan temannya hanya sebagai joki.

“Satu pelaku yang ditangkap mengatasnamakan MJJ dan satu lagi masih berprofesi sebagai joki,” ujarnya.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu membuat peta lokasi. Ketika dia merasa aman, barulah terjadi tindakan kriminal.

“Ya, rumahnya kosong, korban datang untuk melihat apakah dia bisa membawa telepon ke dalam rumah. “Saat berhasil kabur, dia melihat korban membawa ponsel, lalu kembali dan langsung mencuri ponsel tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP. Ancaman lima tahun penjara. “Ini lima tahun. Alasannya Pasal 365 dan atau 368 yang mengatur tentang kekerasan dan atau penjarahan, ujarnya.

Halaman berikutnya

“Barang bukti yang ditemukan adalah ponsel Galaxy S24 Ultra berwarna hitam. Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp20 juta, ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber