Minggu, 19 Januari 2025 – 10.00 WIB
Jakarta – Pemandangan kendaraan yang bergerak melawan arus sering terjadi di beberapa ruas jalan, meskipun bagi sebagian orang hal tersebut sepele, namun tindakan tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan besar. Seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus yang diduga petugas baru-baru ini menjadi viral.
Baca juga:
Bocah asal Medan, Samuel Sigaling, bernyanyi karena suaranya yang nyaring.
akun X dalam video viral yang diunggah @neVerAl0nely pada Jumat (17/1/2025). Rupanya para relawan sedang “mendorong” sepeda motor, tak jarang mereka menghentikan pengendara yang hendak melawan arus.
“Petugas sempat adu mulut saat disuruh menepi karena melawan arus,” demikian bunyi deskripsi video tersebut.
Baca juga:
Video Viral Agus Buntung Keluhkan Badannya Gatal di Penjara dan Minta Jadi Tahanan Rumah
Namun tak dijelaskan keberadaannya, namun warga terlihat menegur keras polisi yang disebut melawan arus tersebut. Video ini pun menjadi kontroversi karena tindakan para relawan yang dinilai berlebihan dalam menindak pengendara yang melaju melawan arus.
Baca juga:
Terpopuler: Cek Fakta di Kabar Pembuatan Kartu SIM Gratis, Viral Agus Buntung Keluhkan Ketidaknyamanan di Lapas
Selain itu, mengemudi melawan arus merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan.
Melawan arus lalu lintas tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, namun juga orang lain. Pasal 287 juga mengatur sanksi terhadap pengemudi yang bertindak melawan arus:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan melanggar peraturan rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau peraturan perintah atau larangan yang ditentukan dalam rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 ( dipidana dengan pidana penjara paling lama dua) bulan atau denda sebesar 500.000,00 (lima ratus ribu rubel).
(2) Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar peraturan atau larangan yang tertera pada lampu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat “c” bagian 4 Pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua). ) bulan. atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Korlantas Polri, Kabag Operasional Korlantas Polri, melalui penjelasan Kompol Aris Syahbudin menjelaskan, “Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, baik saat beroperasi maupun di luar operasional.” Paul Aris dalam keterangan tertulisnya.
Petugas di lapangan kerap memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas, khususnya pengemudi yang menyumbang risiko kecelakaan paling besar, salah satunya melawan arus.
Halaman selanjutnya
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan melanggar peraturan rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau peraturan perintah atau larangan yang ditentukan dalam rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 ( dipidana dengan pidana penjara paling lama dua) bulan atau denda sebesar 500.000,00 (lima ratus ribu rubel).