Minggu, 19 Januari 2025 – 13.43 WIB
Jakarta – Kkun Ahmed Syamsurijal, Wakil Ketua Republik Korea, mengatakan usulan pembatalan perbatasan parlemen bisa menimbulkan masalah baru. Menurut dia, jika hal itu terjadi maka akan banyak fraksi kecil di parlemen.
Baca juga:
Keracunan Massal Anak SD di Sukoharjo, DPR Minta Program MBG Dikendalikan Ketat
“Jika parlemen berbatasannol, semua jenis ambang batas presiden, atau parlemen berbatasanberkurang, maka akan ada banyak pihak. Nanti akan ada fraksi-fraksi kecil seperti dulu, kata Kukun, Minggu, 19 Januari 2025.
Menurut Kukun, kehadiran fraksi kecil di DPR RI menjadi permasalahan tersendiri karena dianggap tidak akan mufakat dalam mengambil keputusan.
Baca juga:
Bahlil meminta kader Golkar di DPRK mengawali setiap acara dengan pembacaan Alquran: membuat negara aman
Oleh karena itu, anggota DPR dari PKB ini mengatakan perlu kajian komprehensif terhadap rencana penghapusan batasan parlemen.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi merekomendasikan penguatan persyaratan peserta pemilu pasca penghapusan batas presiden.
“Tentu saja nanti audiensi publik terjadi. “Akademisi, seperti halnya pengamat, pasti akan dilibatkan, bagaimana menyampaikan pendapat, mengkritik melalui forum media, atau kita undang ke DPRK,” kata Kukun.
Kukun juga memastikan DPR RI tergerak untuk mengadopsi aspirasi sistem pemilu atau sistem politik terbaik. Jadi mudah-mudahan benar-benar sesuai harapan masyarakat.
“Kita ada masa sidang baru mulai besok. Putusan MK akan kita tanggapi kembalikan ke pembentuk undang-undang, termasuk prosedurnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi punya opsi untuk membatalkan. batas parlemen empat persen dari suara nasional sebenarnya.
“Setelah keputusan dibuat ambang batas kepresidenan (ambang batas calon presiden dan wakil presiden), Mahkamah Konstitusi juga dapat membatalkannya. batas parlemen “Hal ini selalu dipertanyakan oleh partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
Halaman selanjutnya
“Kita ada masa sidang baru mulai besok. Putusan MK akan kita tanggapi kembalikan ke pembentuk undang-undang, termasuk prosedurnya,” imbuhnya.