Minggu, 19 Januari 2025 – 16.33 WIB
Banjar, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) siap mengambil tindakan tegas menyusul kasus pencabulan yang dilakukan mantan kepala sekolah madrasah di Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, tulis pimpinan pesantren di pemberitaan.
Baca juga:
Perilaku Korup Ketua RT di Makassar. Menghina remaja berusia 14 tahun terhadap warga negaranya sendiri
Madrasah tersebut berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banjar. Kementerian Agama siap mencabut izin operasional sekolah tersebut.
Kepala Departemen Agama Kalimantan Selatan Muhammad Tambrin mengatakan, langkah pembatalan izin operasional sudah disampaikan kepada Kepala Departemen Agama Banjar.
Baca juga:
Tanggapan Komite Disabilitas terhadap pengaduan Agus Buntung yang ditahan: Jangan bandingkan diri Anda dengan orang kaya di hotel.
“Saya sudah meminta Kepala Kementerian Agama Banjar untuk mencabut izin operasional sekolah tersebut,” kata Tambrin saat dikonfirmasi. VIVA Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca juga:
Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Martapura dituduh melakukan pencabulan, 20 santri menjadi korban
Tambrin menjelaskan, status sekolah tersebut bukan pesantren atau pesantren seperti yang diberitakan selama ini. Menurutnya, selama ini ia memperkenalkan sekolah tersebut sebagai pesantren.
“Memang benar selama ini mereka menampilkan sekolahnya sebagai pesantren. Namun, berdasarkan informasi yang kami dapatkan (Kemenag), statusnya sebagai Madrasah Pembinaan Keagamaan. Sudah terdaftar,” jelasnya.
Menurutnya, Madrasah “Diniya Takmiliya” merupakan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada siang dan malam hari. “Dulu orang menyebut sekolah ini sekolah Arab.
Apalagi, ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Sebab ceritanya tentang seksisme yang merugikan dunia pendidikan agama.
Lalu, soal langkah Kementerian Agama untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Tambrin tak menjawab.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polres) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan resmi menetapkan MR (42) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Kepala PPA Polres Banjar Ipda Anwar mengatakan, sedikitnya 20 pelajar tewas dalam kejadian tersebut. Pelaku ingat, ada 20 orang yang dianiaya secara seksual, katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Halaman selanjutnya
Menurutnya, Madrasah “Diniya Takmiliya” merupakan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada siang dan malam hari. “Dulu orang menyebut sekolah ini sekolah Arab.