Kubu Andika-Nanang mengungkap 3 unsur pelanggaran TSM di Pilka Kabupaten Serang

Minggu, 19 Januari 2025 – 21:19 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan pilkada Kabupaten Serang pada Jumat, 17 Januari. Sengketa atau Gugatan sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Baca juga:

Freddy-Sobar membeberkan syarat dukungan peserta Pilkada Kaimana pada sidang MK

Saat memaparkan perkaranya terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiya-Muhammad Najib Hamas, kuasa hukum pemohon menilai ada tiga unsur yang mendasari dugaan pelanggaran yang mengarah terstruktur, sistematis, dan massal (TSM).

Ketiga unsur tersebut, khususnya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Yandri Susanto, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes), mobilisasi dan kampanye aktif para pemimpin desa, serta tidak netralnya aparat penegak hukum dalam hal ini. . polisi.

Baca juga:

MK menyarankan kepada KPU untuk tidak menggunakan nomor urut dalam pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Yandri Susanto, suami Ratu Rachmatuzakia, calon Kabupaten Serang Nomor Urut 2, selama menjabat Menteri Desa, aktif bersekongkol untuk merebut hati istrinya dengan menggalang pimpinan desa, kata Deni. .Pamungkas, pengacara. Pasangan Andika-Nanang kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2025.

Baca juga:

Ketua MK heran Pemkab Bogor dan Bupati terpecah belah dan diminta melanjutkan dan menghentikan gugatan.

Selain itu, kata Deni, ada dugaan keterlibatan Polres di wilayah hukum Polda Banten. Polisi diduga memanggil dan mengintimidasi tokoh desa di Kabupaten Serang, lalu mengarahkannya untuk mendukung paslon nomor urut 2.

“Kepala desa aktif berkampanye dan bebas serta terlindungi melakukan politik uang terhadap pemilih,” ujarnya.

Dugaan malpraktik sistematis terjadi saat Yandri diduga berencana matang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan menggelar acara unifikasi yang melibatkan 277 kepala desa se-Kabupaten Serang, menurut Deny.

Ratu Rachmatuzakia-Muhammad Najib yang ikut mengkonsolidasikan kemenangan Ratu Rachmatuzakia-Muhammad Najib Hamas pada rapat koordinasi cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) diduga melakukan pelanggaran berat. .

Sementara itu, dalam rapat tanggapan tergugat dan pihak terkait, kuasa hukum KPU atau tergugat Khairil Aminu menyampaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massal (TSM) melalui dugaan keterlibatan Menteri Pertanian. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami simpulkan dari seluruh dalil-dalil pemohon, pertama soal pelanggaran TSM. Kedua soal keterlibatan aparat penegak hukum. Ketiga dugaan tidak profesionalnya Bavaslu. Keempat kebijakan moneter, ini buktinya. Pentingnya perolehan suara yang diterima Pihak Terkait sudah jelas,” kata Khairil.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Zakia-Najib, Cecep Azhar, menanggapi tudingan Mendes Yandri Susanto yang menyebut dirinya terlibat dalam memenangkan pilkada istrinya. Menurut dia, pelanggaran tata laksana pemilu TSM merupakan kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA) dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MA).

“Pak Yandri bukan tim kampanye atau pemenang yang terdaftar di KPU,” kata Cecep.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sernag Furqan mengatakan, penyidikan dugaan penyimpangan Pilkada Apdesi Kabupaten Serang dihentikan karena tidak cukup bukti. Lalu ada enam laporan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Mendes Yandri, namun Bawaslu tidak menemukan adanya kesalahan.

Bawaslu Kabupaten Serang telah berupaya memantau keterangan Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang, hasilnya tidak terbukti dan tidak terdeteksi adanya pelanggaran hukum, kata Furqan.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, dalam rapat tanggapan tergugat dan pihak terkait, kuasa hukum KPU atau tergugat Khairil Aminu menyampaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massal (TSM) melalui dugaan keterlibatan Menteri Pertanian. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menindaklanjuti hal tersebut.

Halaman selanjutnya



Sumber