5 Fakta Mengejutkan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Tuduhan Pembunuhan Tidak Sengaja

Senin, 20 Januari 2025 – 00:08 WIB

Bogor, VIVA – Seorang satpam atau satpam bernama Septian (37) ditemukan tewas di sebuah rumah mewah di Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Baca juga:

Istri Ungkap Percakapan Terakhir Satpam Bogor Sebelum Dibunuh Anak Majikan

Septian dibunuh Jumat pagi, 17 Januari 2025 oleh Abraham Michael (26), anak majikannya.

Kapolsek Bogor Selatan Kompol Maman Firmansyah mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat informasi dari rekan korban, Wawan, yang bekerja sebagai sopir di rumahnya.

Baca juga:

Bongkar Pabrik Narkoba di Depok, Polisi Tangkap 4 Orang

Gambar serangan pisau

Benar, kejadian pukul 04.30 WIB itu dilaporkan piket Polsek Bogor Selatan dari Pak Wawan, kata Kompol Maman Firmansyah, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca juga:

Garis waktu keamanan majikan tewas ditikam di rumah mewah di Bogor

Berikut 5 fakta terbaru dari berbagai sumber pada Senin 20 Januari 2025 tentang pembunuhan seorang satpam oleh anak majikannya di Bogor.

1. Alasan pembunuhan

Kapolres Bogor Kota, Kompol Eko Prasetyo mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Kamis, 16 Januari 2025, usai terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Pelaku diduga kesal atau tidak terima, karena korban sering melaporkan pelaku kepada orang tuanya, karena sering pulang larut malam. Artinya, pelaku kerap mendapat teguran dari orang tuanya.

Kembali ke penjelasan Kompol Maman Firmansyah. Sebelum melakukan aksinya, pelaku menyuruh dua orang pembantu rumah tangga untuk kembali ke desanya.

“Ini menunjukkan tindakan tersebut memang direncanakan,” kata Kompol Maman.

3. Kondisi korban saat ditemukan

Kompol Maman mengatakan, korban tergeletak bersimbah darah di pos satpam saat ditemukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, sebelumnya korban mengalami kekerasan fisik. Korban mengalami luka tajam di bagian perutnya.


Sumber: VIVA.co.id/Andrew Tito

4. Penjahat menyerah

Setelah pelaku melakukan pembunuhan, ia menyerahkan diri ke kantor polisi ditemani ibunya Farida Felix, seorang pengacara.

Abraham Michael kini resmi menjadi tersangka. Pasal 338 KUHP mengancamnya dengan pembunuhan dan terancam pidana penjara 15 tahun.

Hasil tes penjahat mengungkapkan adanya narkoba setelah urinalisis. Saat ini gejala penyakit jiwa belum diketahui.

“Yang pasti, urinenya sudah diperiksa dan ternyata mengandung obat tembakau sintetis,” kata Kompol Eko.

Halaman selanjutnya

Pelaku diduga kesal atau tidak terima, karena korban sering melaporkan pelaku kepada orang tuanya, karena sering pulang larut malam. Artinya, pelaku kerap mendapat teguran dari orang tuanya.

Halaman selanjutnya



Sumber