Senin, 20 Januari 2025 – 06:19 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan operasi penggeledahan di sejumlah lokasi terkait korupsi investasi bodong di PT Taspen. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK berhasil menyita uang ratusan juta rupee.
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 6 apartemen Direktur Utama Taspen nonaktif senilai Rp 20 miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan uang asing ratusan juta yang disita penyidik merupakan hasil sitaan dalam kasus investasi palsu di PT Taspen.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, yakni sekitar Rp100 juta rupiah,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.
Baca juga:
Terpopuler: Cek Fakta di Kabar Pembuatan Kartu SIM Gratis, Viral Agus Buntung Keluhkan Ketidaknyamanan di Lapas
Penggeledahan dilakukan pada 16-17 Januari 2025 yakni Kamis dan Jumat lalu. Penyidik menghabiskan waktu dua hari untuk menggeledah empat lokasi.
Baca juga:
Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari mengaku tak ada hubungannya dengan Hasto
“Jadi, dua rumah, satu apartemen, dan satu gedung perkantoran,” kata Tessa.
Kemudian penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Bahkan, ada pula bukti elektronik yang dibawa penyidik dalam upaya pemaksaan ini.
“Diduga ada kaitannya dengan kasus di atas (investasi palsu di Taspen),” kata Tessa.
Penyitaan apartemen
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah susun milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasikh (ANSK). Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
KPK menyita enam apartemen yang berlokasi di Tangsel dengan nilai kurang lebih Rp20 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Tessa menambahkan, apartemen tersebut disita penyidik karena diduga terlibat kasus korupsi Taspen. Tindakan penegakan hukum diambil minggu ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama membantu penyidik dalam menjalankan tugas penyitaannya. Lembaga antirasuah berharap tidak ada pihak yang dirugikan atau dihukum.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil segala langkah yang tepat dan terukur sesuai undang-undang untuk memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin,” kata Tessa.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah susun milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasikh (ANSK). Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).