Senin, 20 Januari 2025 – 10:24 WIB
Jakarta, VIVA- Berbagai tipe pengemudi dapat ditemui saat berkendara di jalan tol. Beberapa mengemudi dengan kecepatan tinggi, sementara yang lain melanggar peraturan dan menyebabkan kerusakan seperti yang diketahui penggiling garis.
Baca juga:
Virli, warga negara Bangladesh, bekerja sebagai sopir dan menerima pengunjung asing di pelabuhan Sanur.
Video viral baru-baru ini memperlihatkan sebuah mobil Honda HR-V menghalangi lajur kanan jalan tol, di belakangnya terdapat sebuah bus besar.
Sopir bus terdengar meneriakkan “lane hogger” sebagai upaya untuk memperingatkan pengemudi mobil. Sopir bus juga memberikan peredup yang disebut juga lampu tembak kepada pengemudi HR-V. Dan diakhiri dengan pengemudi HR-V yang mengacungkan jari tengah ke punggung pengemudi bus.
Baca juga:
Menurut pengacara, Agus tidak tertib karena kondisi penjara yang tidak layak hingga pinggulnya terluka.
“Lane hogger, jalur hogger HR-V nih”seperti yang disebutkan VIVA dari rekaman video di akun tersebut @official_putra.pijay006 Di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Jadi apa itu? penggiling garis dan risiko?
Baca juga:
Menteri Agus membeberkan identitas WN China yang membagikan video dirinya menyuap petugas imigrasi
Dikutip dari situs resmi Wuling Motors, Lane Hogger adalah pengemudi yang menggunakan jalur paling kanan di jalan tol dengan kecepatan rendah atau statis agar tidak menyalip kendaraan lain.
Padahal, sesuai aturan, jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak menyalip. Pengendara yang tetap berada pada jalur yang benar tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan kemacetan bahkan berpotensi terjadinya kecelakaan.
Pergerakan penggiling garis Khususnya di jalan tol mempunyai resiko yang besar yaitu terhambatnya arus lalu lintas, resiko kecelakaan dan terganggunya konsentrasi pengemudi.
Apa yang menimpa pengemudi HR-V menunjukkan betapa berbahayanya perilaku tersebut. Pengemudi bus yang dibarikade sudah ditegur secara lisan, namun pengemudi mobil masih belum menaati aturan.
Lalu, perilaku penggiling garis Itu melanggar sejumlah peraturan lalu lintas di Indonesia. “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” Nomor 22 Tahun 2009.
Asal 108 ayat 2 menjelaskan, jalur kanan hanya dapat digunakan untuk menyalip kendaraan di depan atau atas perintah petugas polisi.
Pada saat yang sama, keputusan Pemerintah no. Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Ayat b Pasal 41 menyatakan lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari pada kendaraan pada lajur kiri.
Pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dipenjara hingga 1 bulan atau denda hingga Rp250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 3.
Halaman selanjutnya
Perilaku Lane Hogger mempunyai risiko yang cukup besar khususnya di jalan tol, yaitu terhambatnya arus lalu lintas, risiko kecelakaan dan gangguan perhatian pengemudi.