Senin, 20 Januari 2025 – 10:55 WIB
VIVA – Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sudah terbiasa melintasi jalanan ramai, namun tidak semua orang menaati rambu lalu lintas untuk menghindari kemacetan, salah satunya melintasi jalur bus.
Jalur bus ini sering digunakan oleh pengguna kendaraan, terutama saat jalan raya utama sedang padat, sehingga sebagian pengendara sepeda motor dan mobil memutuskan untuk mengambil jalur TransJakarta.
Meski dilarang melintas di jalan khusus dan bisa dikenakan denda atau denda oleh pihak kepolisian, namun sanksi tersebut menyulitkan pengguna kendaraan, baik warga biasa, pengendara sepeda motor online, atau oknum instansi pemerintah, tidak menghalangi.
Baru-baru ini, salah satu pengguna sepeda motor Yamaha FreeGO memasuki jalur bus dengan nomor FFL F 3350. Namun pengendara sepeda motor tersebut seolah kebal hukum karena polisi yang mencegatnya tidak berani menilangnya.
Baca juga:
Polisi mengungkap kasus perdagangan anak di Karo yang menjual Masher ke Man
Peristiwa tersebut terekam kamera oleh seorang pengguna mobil di baris berikutnya dan viral di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah acara ini adalah @atapkitacom.
Berdasarkan tayangan tersebut, pengendara sepeda motor tersebut awalnya dicegat oleh polisi yang bertugas di lokasi kejadian, namun pengendara sepeda motor yang mengenakan helm half face berwarna putih itu melihat petugas tersebut dan dilepaskan.
Baca juga:
Viral pengendara motor yang diduga dibuat marah oleh petugas karena melanggar arus, aturan, dan sanksi di sini
“Polisi ini hendak menilang sepeda motor yang masuk ke jalur bus, namun saat mengetahui rekan polisi tersebut tidak memberikan tilang,” tulisnya dalam video yang diunggah pada Senin, 20 Januari. , 2025.
Larangan kendaraan pribadi memasuki jalur Transjakarta tertuang dalam Peraturan Lalu Lintas Nomor 5 Tahun 2014 Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta.
Baca juga:
Tahun ini tak hanya mobil, Suzuki juga bakal meluncurkan motor matic dan sport baru
“Kecuali bus, semua kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi angkutan umum massal di jalan raya dilarang menggunakan jalur atau jalur khusus angkutan umum massal di jalan raya,” bunyi aturan tersebut.
Selain itu, sebelum memasuki jalur khusus bus TransJakarta juga terdapat rambu larangan masuk bagi kendaraan pribadi dan sejenisnya, namun masih banyak masyarakat yang melanggarnya apalagi saat kondisi jalan sedang padat.
Pelanggar rambu tersebut akan dijerat undang-undang nomor 2. Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi yang melintasi jalur bus dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Polisi Padang menjadi korban baku hantam, senjata tajam mengenai kepala dan jari tangan mereka.
Bripda Gilang Alvarez, anggota Ditsamapta Polda Sumbar, menjadi korban kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja tawuran. Peristiwa itu terjadi di Padang
VIVA.co.id
20 Januari 2025