9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong, Siapa Saja?

Senin, 20 Januari 2025 – 19:05 WIB

Jakarta – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.

Baca juga:

Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansoor selidiki korupsi Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi: Tugas pokoknya jadi Panitera Mahkamah Agung

“Sembilan tersangka sudah kami tetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abqul Qahar, Senin, 20 Januari 2025.

Dia mengatakan pihaknya telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah sembilan pejabat senior di perusahaan swasta.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita ratusan juta kasus korupsi di PT Taspen, termasuk mata uang asing

Ada Direktur Utama PT AP berinisial TWN, Direktur Utama PT AF berinisial WN, lalu Direktur Utama PT MSI berinisial IS. Kemudian TSEP sebagai Direktur PT MP, lalu HAT sebagai Direktur PT BSI, ASB sebagai CEO PT KTM, lalu HFH sebagai CEO PT BFM, lalu ES sebagai Direktur PT PDSU.

Charles Sitorus dan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 6 apartemen Direktur Utama Taspen nonaktif senilai Rp 20 miliar

Mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Agung. “Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hakim menolak perintah awal Tom Lembong

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan tidak akan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sidang hukuman digelar pada Selasa, 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak sebagian permohonan praperadilan Tom Lembong. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Keputusan Jaksa Agung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tetap berlaku. Tom Lembong diminta tetap ditahan. Dia kemudian melanjutkan persidangan.

Tom Lembong diketahui mengajukan praperadilan atas dugaan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan, klarifikasi terkait tersangka dilakukan sesuai prosedur.

Halaman selanjutnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan tidak akan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Halaman selanjutnya



Sumber