Kejaksaan Agung: Total kerugian kasus impor gula Tom Lembong tembus Rp 578 miliar

Senin, 20 Januari 2025 – 22:20 WIB

Jakarta, VIVA- Pada 2015-2016, riil kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan sebesar Rp578 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:

KPK tengah mengusut kasus baru dugaan korupsi digitalisasi SPBU di Pertamina yang sudah ada tersangkanya.

“Ini benar-benar koreksi. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus Abqul Qohar, Senin. . , 20 Januari 2025.

Tom Lembong, diborgol, diduga korupsi impor gula

Baca juga:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru meminta pengusutan lelang aset curian tersangka kasus korupsi Jampidsus

Kerugian negara bertambah dari sebelumnya Rp400 miliar setelah tim penyidik ​​Jampidsus mengumumkan nama sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ada CEO PT AP berinisial TWN; Direktur Utama PT AF inisial WN; CEO PT MSI ini berinisial IS.

Kemudian sebagai direktur TSEP PT MP; sebagai Direktur HAT PT BSI; CEO PT KTM ASB; CEO HFH PT BFM; dan ES PT sebagai direktur PDSU.

Baca juga:

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong, Siapa Saja?

Seiring dengan perubahan tersebut, seiring pemutakhiran data oleh penyidik ​​dan penghitungannya dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini dimasukkan, kerugiannya mencapai Rp 400 miliar lebih, ujarnya.

Hakim menolak perintah awal Tom Lembong

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan tidak akan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sidang hukuman digelar pada Selasa, 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak sebagian permohonan praperadilan Tom Lembong.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Keputusan Jaksa Agung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tetap berlaku. Tom Lembong diminta tetap ditahan. Dia kemudian melanjutkan persidangan.

Tom Lembong diketahui mengajukan praperadilan atas dugaan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan, klarifikasi terkait tersangka dilakukan sesuai prosedur.

Halaman selanjutnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan tidak akan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Halaman selanjutnya



Sumber