Selasa, 21 Januari 2025 – 04:00 WIB
Washington, DC VIVA – Saat upacara pelantikan sebagai presiden ke-47 di gedung Kongres AS, Donald Trump menegaskan komitmennya untuk menolak kaum transgender. Trump mengatakan dia akan mengembalikan hukum AS seperti sebelumnya.
Baca juga:
Trump memutuskan untuk mengirim astronot dan menancapkan bendera AS di Mars
“Kami akan memulihkan hukum dan ketertiban di kota kami. “Minggu ini saya akan mengakhiri kebijakan pemerintah yang berupaya merekayasa sosial ras dan gender ke dalam setiap aspek kehidupan publik dan pribadi,” kata Donald Trump pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga:
Trump Dilantik sebagai Presiden: Amerika Akan Segera Menjadi Lebih Kuat
Trump juga menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak mengakui kaum transgender. Menurutnya, hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di Negeri Paman Sam, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Mulai hari ini, akan menjadi kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” kata Trump.
Baca juga:
Secara hukum, Trump telah resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat AS yang dipimpin Partai Republik pada Selasa, 14 Januari 2025 mengesahkan rancangan undang-undang yang akan sangat membatasi partisipasi atlet transgender dalam olahraga wanita.
Undang-undang tersebut melarang siswa transgender berpartisipasi dalam tim perempuan di sekolah atau universitas mana pun yang menerima dana federal.
RUU tersebut juga mendefinisikan gender hanya berdasarkan biologi reproduksi dan genetika seseorang saat lahir dan membatasi atlet transgender untuk berpartisipasi dalam olahraga yang diperuntukkan bagi perempuan atau anak perempuan.
Presiden terpilih AS Donald Trump berjanji untuk mengakhiri “kegilaan transgender”. Pada Rabu, 15 Januari 2025, The Sundaily memberitakan bahwa AS memperoleh 218 suara untuk RUU DPRK, termasuk dua suara dari Demokrat.
Halaman selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/Andrew Tito