Selasa, 21 Januari 2025 – 20:04 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) akhirnya resmi menangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati terkait kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo . Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 – 2024.
Baca juga:
Polda Riau telah memberantas jaringan penyelundupan narkoba internasional Bulan Sabit Emas
Keduanya ditangkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi Situbondo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024.
Penyidik akan melakukan penangkapan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025 untuk keperluan penyidikan, kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK di KPK, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga:
KPK menyebut 123 pejabat pemerintah di kabinet Merah Putih sudah menyetorkan LHKPN
Asep menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Baca juga:
123 Pejabat Kabinet Prabowo Setorkan LHKPN, KPK: Harta Tertinggi Rp 5,4 T
Dalam kasus dugaan korupsi ini, pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi pada pelayanan PUPP pada tahun 2022.
Kemudian pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo membatalkan penggunaan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya tersangka KS dan tersangka EPJ diduga mengorganisir pemenang paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo Tahun 2021-2024. uang investasi. “/” Obligasi dari calon mitra sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan,” kata Asep.
Nantinya, Karna Eko mengarahkan petugas pelayanan PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Jadi nantinya kalian bisa memenangkan partner yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah itu, rekanan Eko yang mendapat dana untuk membiayai pekerjaan tersebut diperiksa oleh anak buahnya di Kantor PUPP Kabupaten. Situbondo mengenakan biaya sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang diterima mitra kerja tersebut.
“Tersangka KS kemudian menerima sedikitnya R5.575.000.000,00 dalam bentuk ‘uang investasi’ atau perbudakan utang melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan tersangka EPJ secara langsung dan dalam dinas PUPP Kabupaten Situbondo menerima Rp 811.362.000 melalui bawahannya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, tim penyidik akan memeriksa beberapa saksi lagi dan menggeledah harta benda milik tersangka. Ini demi argumen.
Atas dasar itu, Karna Suswandi dan Eko bersama-sama Pasal 55 Bagian 1 KUHP, Pasal 12 “a” atau Pasal 12 “b” atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) ditemukan untuk melakukan pelanggaran.
Halaman berikutnya
Nantinya, Karna Eko mengarahkan petugas pelayanan PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Jadi nantinya kalian bisa memenangkan partner yang ditunjuk oleh Karna.