Sebuah pesantren di Jakarta Timur mengungkap bagaimana seorang guru mengaji menganiaya santrinya.

Selasa, 21 Januari 2025 – 21:06 WIB

Jakarta, VIVA- Pemilik pesantren di Jakarta Timur, CH (47) dan guru mengaji berinisial MCN, ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santri laki-laki. Sementara itu, terungkap bahwa metode yang digunakan tersangka digunakan sebagai pengobatan.

Baca juga:

Seorang guru di salah satu pesantren di Jakarta Timur melecehkan Santri dengan janji uang

CH yang juga pemilik pesantren mengatakan hal itu dilakukan karena dilakukan sebagai pengobatan pelecehan seksual.

Pelaku mengatakan dengan menyemangati dirinya maka penyakit yang ada di tubuhnya akan hilang dan sembuh, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali dalam jumpa pers, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga:

Kasus pelecehan seksual yang luar biasa di Martapura, Kementerian Agama mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional

Komisaris Besar Metro Jakarta Timur Paul Nicholas Ari Lilipali.

Menurut dia, tersangka CH menggunakan dalih tersebut untuk menjanjikan uang dan tunjangan kepada korban jika permintaannya dikabulkan.

Baca juga:

Perilaku Korup Ketua RT di Makassar. Menghina remaja berusia 14 tahun terhadap warga negaranya sendiri

Kedua korban berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah MFR (17) dan RN (17). Pencabulan ini dilakukan di kamar pribadi pesantren atau di rumah pribadi CH saat istrinya sedang mengajar.

Modus yang dilakukan CH adalah meminta siswa memijatnya, lalu beralih ke hal yang lebih mesum.

Kemudian, tersangka MCN terlibat kasus serupa dengan tiga korban lainnya yakni ARD (18), IAM (17) dan YIA (15). Polisi menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan menangkapnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 76 e juncto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keadaan ini semakin mengejutkan karena istri CH diketahui beberapa kali memergoki suaminya sedang beraksi.

“Istrinya sudah beberapa kali menangkapnya, tapi tidak ada pergerakan kecuali CH,” kata Nicholas.

Meski sudah diperingatkan oleh suami dan anggota keluarganya, CH tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya tertangkap.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama, namun juga mempertanyakan sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan di Indonesia.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban kejahatan dan memberikan keadilan bagi para korban pelecehan.

Halaman berikutnya

Kemudian, tersangka MCN terlibat kasus serupa dengan tiga korban lainnya yakni ARD (18), IAM (17) dan YIA (15). Polisi menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan menangkapnya.

Penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak hadir pada rapat praperadilan awal Sekjen PDIP



Sumber