2 Polda Bali selidiki propam pemerasan terhadap WNA yang melaporkan hilang

Selasa, 21 Januari 2025 – 22:18 WIB

Bali, PANJANG HIDUP – Humas Polda Bali Kompol Paul Ariasandi mengatakan Propam Polda Bali saat ini sudah memeriksa dua petugas SPKT Polsek Kuta yakni Aiptu GKS dan Aiptu S. Keduanya diduga mengambil uang Rp 200.000 dari warga asing. (WNA) dilaporkan menjadi korban perampokan.

Baca juga:

Polda Riau telah memberantas jaringan penyelundupan narkoba internasional Bulan Sabit Emas

Setelah diperiksa, keduanya mengaku ke Polsek Kuta pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita, ada WNA berinisial SGH datang dari Kolombia.

Baca juga:

Korban perampokan bule Bali diperiksa Propam sambil melaporkan dirinya diperas polisi.

Bule asal Kolombia itu didampingi pria berinisial AW yang menunggu kesaksian bahwa iPhone 15 Pro Max Purple miliknya hilang di tempat parkir setelah disita HP.

Setelah diperiksa Kepala SPKT, terungkap ponsel tersebut hilang di Jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

Baca juga:

Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup Kampung Rusia di Ubud setelah dinilai melanggar peraturan daerah.

Anggota SPKT yang bersangkutan kemudian diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA tersebut tidak mau karena keadaan darurat karena hendak berangkat ke negara asalnya dan WNA tersebut harus mengeluarkan biaya. klaim asuransi. minta bantuan kepada negara, jelas Kompol Ariasandi, Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Ariasandi, dua orang anggota SPKT mengaku bersedia membantu penyusunan laporan tersebut asalkan SGH bersedia menyediakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000.

“Warga asing tersebut bersedia memberikan sejumlah uang tersebut, setelah itu dibuat laporan kerugian dan diberi nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA,” imbuhnya.

Laporan kehilangan dengan nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 menyatakan iPhone 15 Promax hilang di SGH Jalan Legian Kuta Badung Bali.

“Saat hendak menyerahkan sertifikat laporan, anggota SPKT mengundang SGH secara tertutup untuk mendapatkan hadiah sebesar Rp 200.000 sesuai kontrak,” kata Kompol Ariasandi.

Propam Polda Bali memeriksa dua petugas SPKT Polsek Kuta

Propam Polda Bali memeriksa dua petugas SPKT Polsek Kuta

Foto:

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Saat ini, dua anggota SPKT Polres Kuta masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya akan dikerahkan ke Bidpropam Patsus Polda Bali.

Dari barang bukti yang ditemukan, dua anggota SPKT tersebut melanggar Kode Etik Profesional Polri pada Pasal 5 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Halaman berikutnya

“Warga asing tersebut bersedia memberikan sejumlah uang tersebut, setelah itu dibuat laporan kerugian dan diberi nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA,” imbuhnya.

Halaman berikutnya



Sumber