Pengadilan Negeri Surabaya mendakwa kubu Ronald Tannur memberi mereka Rp 35 juta setelah pihak keamanan dibebaskan

Jakarta – 35 juta setelah bebasnya petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya Sepyoni Nur Holida, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Liza Rachmat. Liza mengirimkan transfer uang ke pegawai PN Surabaya lainnya untuk disalurkan.

Baca juga:

Saksi mengatakan, pengacara Ronald Tannur memberinya uang sebesar Rp 10 juta bahkan setelah bebas

Sepyoni menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang suap dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Januari 2025.

Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Khanindyo diadili dalam kasus suap setelah membebaskan Ronald Tannur.

Baca juga:

Pengacara Ronald Tannur menghubungi orang-orang di PN Surabaya dan meminta mereka memilih hakim yang akan mengadili persidangan

Sepyoni mengatakan, awalnya Liza Rahmat mampu menitipkan uang puluhan juta. Ia mengaku Lisa sempat memintanya bertemu dengan Rudi Suparmono, Ketua PN Surabaya.

Menurutnya, Lisa juga meminta nomor ponsel asisten Rudy yang bernama Pugu. Namun Sepyoni belum mengetahui detail pertemuan Lisa dan Pugu.

Baca juga:

Mengenal Profil dan Harta Mantan Ketua PN Surabaya Ronald Tannur, Tersangka Baru Kasus Suap.

“Jadi sekarang mbak Lisa ingin izin menemui ketua. Tapi sebagai petugas keamanan kita tidak bisa langsung menemui ketua, kita harus memberitahu asistennya terlebih dahulu, tapi kemudian Pak Puguh masih. Jadi aku tidak bisa.” ‘tidak melaporkannya pada saat itu, dan kemudian Ny. Lisa berkata, “Apakah itu nomor Pak Pugh yang benar?” – kata Sepyoni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2025.

“Apakah melalui chat atau komunikasi langsung?” – tanya jaksa.

“Kalau mau tanya nomor hp Pak Puguh lewat WA Pak,” jawab Sepyoni.

Lisa pun meminta Sepyoni bertemu Heru Hanindyo. Namun, dia tidak bisa karena Heru tengah menghadapi banyak cobaan.

“Siapa yang akan ditemui Bu Lisa saat itu?” – kata jaksa.

“Izinkan saya Pak Heru,” jawab Sepyoni.

“Sebelumnya Bu Lisa, saya bahkan tidak ingat di WA atau di telepon, tapi saya bilang ke dia (Heru) saya jawab, ‘Masih banyak tes yang harus saya lakukan,’” kata Sepyoni.

Bahkan, kata Sepyoni, Lisa Rahmat juga menitipkan pesan kepada Wakil Panitera (PP) Pengadilan Negeri Surabaya di Siswanto. Menurutnya, pesan Lisa soal terpilihnya PP dalam kasus Ronald Tannur.

“Apakah Mbak Lisa pernah minta bertemu dengan Pak Sepyoni atau mengantarkan sesuatu kepada Pak Siswanto?” – kata jaksa.

“Kalau mbak Lisa bilang kalau WA pernah tanya ke saya, ‘Tolong sampaikan ke Pak Kak kalau saya pilih Pak Kak’,” kata Sepyoni.

Selain itu, jaksa juga meminta Sepyon menjelaskan soal penitipan uang kepada Lisa. Sepyoni mengaku menerima uang jaminan sebesar Rp 35 juta yang ditransfer ke rekening Ronald Tannur usai menjalani hukuman.

Totalnya Rp 35 juta, kata Sepyoni.

“Bagaimana Nona Lisa mengantarkannya?” – kata jaksa.

“Jadi itu terjadi setelah keputusan bapak, karena saya ingat keputusannya sore hari. Lalu di penghujung magrib, saya lupa jam berapa. Bu Lisa menelepon saya dan menanyakan nomor rekening saya: ‘Kamu sedang apa?’ wanita? “Saya ingin mengucapkan terima kasih telah menjaga pengadilan,” jelas Sepyoni.

Lalu ia mengatakan, uang yang pertama kali ditransfer Lisa adalah Rp 10 juta. Lisa memberinya uang sebagai tanda terima kasihnya karena telah menjaga persidangan.

Lalu saya bertanya, ‘Mohon izin bu, apakah ini untuk saya bagikan kepada teman keamanan saya?’ “Saya bilang begitu, lalu Bu Lisa menjawab, ‘Tidak Yon, itu untuk Anda sebagai komandan tim.’ Nanti kalau kembali ke PN saya kasih,” kata Sepyoni.

“Apakah melalui obrolan?” – tanya jaksa.

“Menurutku itu teleponnya,” jawab Sepyoni.

Sepyoni lalu mengatakan Lisa mentransfer lagi Rp 25 juta. Menurutnya, Lisa memberikan uang darinya kepada Subpanitera (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti senilai Rp10 juta, pegawai Panmud PN Surabaya, Yudhi senilai Rp5 juta, dan Wakil Pengadilan Negeri (PP) Surabaya Rp yang dimintai pembagian. . 10 juta.

Akhirnya setelah saya telepon istri saya, WA lain datang. ‘Tolong berikan ini kepada saya’, ada bukti transfernya, Rp 25 juta, untuk PP Rp 10 juta, untuk KPK 10 juta, untuk yang itu Rp 5 juta. siapa yang menulisnya, katanya.

Gambar korupsi.

Gambar korupsi.

Foto:

Sepyoni mengatakan, pada akhirnya Uji dan Yudhi menerima uang tersebut, namun Siswanto tetap menolak. Katanya dia masih punya uang untuk Siswanto.

“Pak Kak, jawabannya: jangan bicara, itu hanya tangan saja,” kata Sepyoni sambil mempraktikkan gerakan tangan tersebut.

“Kamu tidak akan menerimanya, kan?” – tanya jaksa.

“Siap,” jawab Sepyoni.

“Kemana perginya uang itu sekarang?” – tanya jaksa.

“Saya masih pegang di rumah Pak, di tangan istri saya,” jawab Seppion.

Halaman berikutnya

“Kalau mau tanya nomor hp Pak Puguh lewat WA Pak,” jawab Sepyoni.

Halaman berikutnya



Sumber