Rabu, 22 Januari 2025 – 02:20 WIB
Untuk Muara, LANGSUNG – Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud dalam perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (CC). Oce Madril, pakar hukum tata negara, turut mengomentari perkembangan persidangan dan berbagai argumentasi yang disampaikan.
Baca juga:
MK Muara Minta Enim Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada, Alasannya
Terkait pembahasan batas waktu pengajuan permohonan, Oce menjelaskan batas waktu yang diajukan penggugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan ke Mahkamah Konstitusi paling lama 3 hari kerja. Jika keputusan KPU diambil pada hari Selasa, maka penyelesaian hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, dan hari ketiga Jumat. Oleh karena itu, jika keputusan ini diambil pada Selasa malam, bukan berarti Selasa dianggap sebagai hari kerja penuh. Rata-rata keputusan KPU diambil pada malam hari, kata Oce saat dihubungi wartawan, Selasa sore, 21 Januari 2025.
Baca juga:
Puan mengatakan pekan ini DPRK sedang memperdebatkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan calon presiden.
Ia juga menegaskan, skandal Pilkada Muara Enim bukan hanya soal selisih suara atau salah hitung, tapi lebih rumit karena adanya dugaan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan massal (TSM).
Baca juga:
Para pemimpin Kongo mengatakan penghapusan ambang batas parlemen akan menciptakan masalah baru
“Ini bukan soal margin atau sekadar menghitung selisih suara, ini soal menipu TSM. Misalnya saja kecurangan pemilu, (dugaan) politik moneter, pemakzulan pejabat, dan laporan Bawaslu yang tidak terpantau. Bahkan ada dugaan kecurangan pemilih di TPS, jelasnya.
Menurut Oce, pelanggaran TSM yang terjadi berdampak signifikan terhadap hasil pilkada sehingga bisa menjadi alasan untuk mengajukan banding ke pengadilan.
“Pelanggaran TSM jenis ini, jika datanya lengkap, kemungkinan besar akan terulangnya pilkada ini berdasarkan banyaknya kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Pelanggaran-pelanggaran ini jelas akan mempengaruhi komposisi suara, ujarnya.
Ia juga mencatat, selisih suara antara pemenang dan penggugat yang tidak terlalu besar menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Yah, perbedaan antara pemenang dan pesaingnya tidak terlalu besar. Jika permintaan pemungutan suara ulang (PSU) dipenuhi tentu akan mempengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Oleh karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpeluang besar untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi, kata Oce.
Halaman berikutnya
“Pelanggaran TSM jenis ini, jika datanya lengkap, kemungkinan besar akan terulangnya pilkada ini berdasarkan banyaknya kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Pelanggaran-pelanggaran ini jelas akan mempengaruhi komposisi suara, ujarnya.