Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri menyebut pengemudi truk tidak progresif

Kamis, 21 November 2024 – 20:26 WIB

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) membeberkan hasil penyelidikan rangkaian kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92B.

Baca juga:

Momen Viral YouTuber Jatuh Akibat Main HP Saat Kendarai McLaren

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, faktor utama terjadinya kecelakaan adalah pengemudi truk trailer yang tidak memenuhi syarat.

Ia menjelaskan, pada kondisi jalan menurun yang panjang, sebaiknya pengemudi menggunakan gigi rendah dan menggunakan engine brake.

Baca juga:

Viralnya Mobil Polisi dan Kecelakaan Mobil Polisi di Pandeglang, Ini Penyebabnya

Padahal, pengemudi truk menggunakan gigi tinggi dan hanya menggunakan rem, tidak ada rem mesin.

“Faktor utamanya adalah pengemudi menggunakan gigi yang lebih tinggi saat melewati jalan menurun yang panjang. Akibatnya pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan tanpa menggunakan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk mengurangi kecepatan, kata Brigjen Raden Slamet dalam keterangan resminya, Kamis, 21 November 2024. . .

Baca juga:

Mengingat kembali pembalap Indonesia Hokki Krisdianto yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Situbondo

Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk penyebab kecelakaan. Pengemudi truk bernomor registrasi B 9440 JIN bernama Ruf diketahui mengabaikan rambu-rambu jalan yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalanan menurun yang panjang.

“Rambunya sudah ada, namun pengemudi tidak menghiraukannya dan tetap menggunakan gigi besar sehingga justru memperburuk kondisi kendaraan,” jelas Brigjen Raden Slamet.

Selain itu, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pengemudi tidak memperhatikan indikator peringatan di panel instrumen mobil tentang tekanan udara pada sistem rem.

Ia mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan, sudah diberikan alarm berupa sinyal bahwa tekanan udara rendah sehingga mengganggu kemampuan mengerem saat turun jauh, namun pengemudi tidak melakukan tindakan apa pun.

Pengemudi juga dinilai tidak memanfaatkan jalur keluar yang tersedia di sekitar lokasi potensi kecelakaan di jalan tol.

“Cipularang memiliki beberapa jalur keluar di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang bisa digunakan jika kendaraan gagal mengerem dengan baik. Namun pengemudi tidak menggunakan jalur tersebut,” jelasnya.

Dia mencatat, penyidikan dilakukan secara hati-hati tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga terhadap kepala tempat parkir, pemilik kendaraan, bengkel, atau pihak yang membangun jalan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini, ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Paul An Suhanan mengatakan, bekas rem juga ditemukan saat olah lokasi kejadian.

“Apakah bekas rem tersebut perlu kami periksa dari kendaraan yang bersangkutan, karena kemungkinan bekas rem tersebut sudah tua. Kemudian akan kami sinkronkan dengan jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Selain itu, Korlantas Polry juga menemukan bekas kampas rem yang berubah warna pada roda truk akibat overheat, temuan ini juga diselidiki Korlantas Polry.

Halaman berikutnya

Selain itu, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pengemudi tidak memperhatikan indikator peringatan di panel instrumen mobil tentang tekanan udara pada sistem rem.



Sumber