Kubu Danny Pomanto yang menggugat dugaan 1 juta tanda tangan palsu saat Pilgub, berharap menang di Mahkamah Konstitusi

Rabu, 22 Januari 2025 – 03:03 WIB

Jakarta, VIVA- Sepasang calon gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) berharap bisa memenangkan hasil Pilgub Sulsel 2024 di pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MC).

Baca juga:

MK Muara Minta Enim Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada, Alasannya

Diketahui, keluhan utama pasangan Danny Pomanto-Azhar adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas tanda tangan palsu yang tersebar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan.

Alhamdulillah kami ikuti prosesnya. Ternyata pihak tergugat dalam hal ini KPU Sulsel termasuk Bawaslu Sulsel sangat kesulitan menjelaskan fakta pemilih yang tidak menandatangani atau memalsukan tanda tangan pemilih, kata Asri. .Diposting pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga:

Pengacara Ronald Tannur menghubungi orang-orang di PN Surabaya dan meminta mereka memilih hakim yang akan mengadili persidangan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Danny-Azhar menemukan tanda tangan palsu yang mencurigakan berkisar antara 90 hingga 130 untuk TPS. “Kami mengumpulkan rata-rata 110 tanda tangan palsu dari total 14.548 TPS di Sulsel. Jadi, ada 1 juta 600 ribu 280 tanda tangan palsu, ujarnya.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto menggelar sidang praperadilan hari ini

Gugatan tersebut, kata dia, bermula dari berbagai cara untuk membatasi kehadiran pemilih, termasuk tidak membagikan seluruh undangan memilih kepada mereka yang memerlukan hak pilih. Menurut dia, pemilih yang tidak mendatangi TPS menggunakan hak pilihnya untuk memilih pasangan tertentu oleh unsur KPPS.

“Juga pemalsuan tanda tangan atas nama pemilih. “Itu terjadi secara sistematis dan masif,” ujarnya.

Asri mengatakan, kecurangan Pilgub Sulsel 2024 terjadi secara terorganisir, sistematis, dan masif (TSM) dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama, kata dia, dengan menganalisis perbedaan partisipasi pemilih. Berdasarkan kesimpulan tim, rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mendapat undangan memilih.

“Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak memilih karena masalah jarak. Jumlah ini mencapai 1,96% dari total DPT,” kata Asri.

Berdasarkan data tersebut, tim DIA menghitung partisipasi pemilih secara keseluruhan sebesar 48,04%, jauh di bawah versi KPU Sulsel yang sebesar 71,8%. “Dengan selisih tersebut, terdapat 23,76 persen suara yang tidak diklaim atau 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” jelasnya.

Kedua, lanjut Asri, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan sehingga rata-rata ditemukan 110 tanda tangan palsu di setiap TPS dari total 1.600.280 tanda tangan. Ia mengatakan kedua pendekatan tersebut memberikan hasil yang hampir sama, yaitu 1.587.360 suara palsu dan 1.600.280 tanda tangan palsu.

Dari temuan tersebut, dapat disimpulkan pasangan Denny-Azhar merupakan pemenang sebenarnya Pilgub Sulsel. Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, namun setelah dikurangi suara rahasia, hanya tersisa 1.587.360 suara. Pasangan DIA hanya mendapat 3.014.255 suara, jadi kamilah pemenang sebenarnya dia.

Oleh karena itu, Asri optimistis gugatan Denny-Azhar di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menunjukkan fakta di persidangan utama perkara tersebut.

“Kami yakin fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel di Mahkamah Konstitusi secara konstitusional,” kata Asri.

Diketahui, Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (CC) Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulsel memberikan penjelasan secara menyeluruh dan detail atas ditemukannya lebih dari satu juta tanda tangan yang diduga palsu. Pilgub Sulsel 2024.

“Jumlah satu juta itu terlalu besar. Makanya kami ingin responden memberikan penjelasan yang lebih komprehensif. Ada pemilih yang mirip, banyak yang tandanya sama dan sebagainya. Ini perlu penjelasannya. Mohon jelaskan di beberapa berikan detailnya,- kata Saldi Isra.

Halaman berikutnya

Berdasarkan data tersebut, tim DIA menghitung partisipasi pemilih secara keseluruhan sebesar 48,04%, jauh di bawah versi KPU Sulsel yang sebesar 71,8%. “Dengan selisih tersebut, terdapat 23,76 persen suara yang tidak diklaim atau 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” jelasnya.

Halaman berikutnya



Sumber