Ketua KPU dan Bawaslu Brebes dipecat

Rabu, 22 Januari 2025 – 12:19 WIB

VIVA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dicopot karena melanggar kode etik Pemilu 2024.

Baca juga:

Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK mempertanyakan calon yang didiskualifikasi, namun pemungutan suara tetap dilanjutkan

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan keputusan DKPP yang dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan sanksi diberikan karena ditemukan adanya pelanggaran berat.

Peringatan keras terakhir dan pemberhentian terdakwa 1 Manja Lestari Damanik sebagai ketua dan anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata pengadilan yang disiarkan langsung melalui Heddi. Saluran YouTube DKPP RI.

Baca juga:

Kubu Danny Pomanto yang menggugat dugaan 1 juta tanda tangan palsu saat Pilgub, berharap menang di Mahkamah Konstitusi

Gambar Pilkada Serentak 2024

Sebanyak lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes dilaporkan ke DKPP karena pelanggaran etik pada pemilu legislatif 2024.

Baca juga:

MK Muara Minta Enim Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada, Alasannya

Manja Lestari Damanik (Ketua KPU) mendapat teguran keras terakhir dan diberhentikan dari jabatan ketua. Vahadi (anggota KPU): Peringatan keras yang terakhir. Aniq Kanafillah Aziz (Anggota KPU) Peringatan keras terakhir. Muhammad Taufik ZE (Anggota KPU): Peringatan keras. Mochamad Muarofah (Anggota KPU): Tidak terbukti melanggar etika, merehabilitasi dan memulihkan nama baik.

Sementara Bawaslu Brebes diberi sanksi, Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu) mendapat teguran keras terakhir dan dicopot dari jabatan ketua. Sementara itu anggotanya mendapat peringatan; Karnodo, Hadi Asfouri, Amir Fudin dan Rudi Raharjo

DKPP mengarahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, Sekjen KPU RI juga diminta melakukan pemeriksaan di Sekretariat KPU Brebes yang hasilnya dilaporkan ke DKPP.

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Agus Vijanarko mengungkapkan kekecewaannya terhadap sanksi yang diterapkan. Menurut dia, pelanggaran seperti pembagian uang untuk menambah suara calon wakil DPR RI seharusnya mempunyai akibat yang lebih serius.

*”Kenapa hanya diberi sanksi? Mereka dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dengan membagikan uang untuk menambah suara,” kata Agus, Rabu (22/1/2025).

Agus juga mengatakan akan membawa hasil keputusan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti lebih lanjut untuk melaporkan praktik pencucian uang yang melibatkan KPU dan Bawaslu Brebes.

*”Kami akan mengajukan bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap ini berdasarkan hasil persidangan DKPP,” ujarnya. (Tri Handoko/tvOne/Brebes)

Halaman berikutnya

DKPP mengarahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, Sekjen KPU RI juga diminta melakukan pemeriksaan di Sekretariat KPU Brebes yang hasilnya dilaporkan ke DKPP.

Halaman berikutnya



Sumber