Kamis, 21 November 2024 – 20:56 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 “Tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”.
Baca juga:
Otonomi Putri Indonesia mendukung keberhasilan usaha kecil dan menengah, menonjolkan kearifan lokal dalam menghadapi tren global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, keberadaan PP 47/2024 mengikuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Diketahui, PP 47/2024 menetapkan sejumlah kriteria bagi bank untuk dapat menghapus surat promes, antara lain pada Pasal 6, kredit usaha kecil dan menengah yang merupakan program negara dan sumber dana tertulis. dari bank-bank pemerintah yang programnya telah selesai. Artinya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk kredit hapus buku karena masih merupakan program pinjaman yang berjalan hingga saat ini.
Baca juga:
Muamalat yang telah resmi menjadi Bank Kustodian Syariah mendorong pengembangan surat berharga syariah di dalam negeri
Selanjutnya, nilai pokok piutang tak tertagih maksimal Rp 500 juta per debitur, yang telah dihapusbukukan setidaknya lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku. Bukan pinjaman yang dijamin dengan asuransi atau jaminan pinjaman, dan pinjaman tersebut tidak dijaminkan, tetapi tidak dapat dijual, atau agunan dijual, tetapi nasabah tidak mampu membayar pinjamannya.
Baca juga:
OJK Sebut Manajemen Lunaria Annua Technology, Ini Masalahnya
Selain itu, pada Pasal 19 disebutkan bahwa kebijakan penghapusan piutang tak tertagih pada bank-bank negara dan (atau) lembaga keuangan non-bank dan piutang tak tertagih negara pada entitas MKH akan berlaku untuk jangka waktu enam bulan sejak tanggal berlakunya undang-undang tersebut. PP ini. PP tersebut diterbitkan pada 5 November 2024, artinya kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.
Menanggapi isi PP 47/2024, Mahendra mengatakan PP tersebut merupakan turunan untuk memenuhi amanat UU P2SK. OJK sebagai badan pengatur dan pengawas perbankan memperkirakan hal ini bisa terjadi dalam waktu dekat.
Meski sebelumnya OJK juga mendorong dan mengoordinasikan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun hal tersebut baru bisa dicapai di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, meski UU P2SK sudah terbit sejak awal tahun 2023.
Terkait kriteria dan syarat kredit UMKM yang bisa dikecualikan oleh Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), Mahendra mendukung pemerintah yang memasukkannya ke dalam PP 47/2024.
“Adapun kriteria dan ketentuan yang mendukung, secara umum kami sepakat bahwa hal itu dirancang untuk mencegah moral hazard atau risiko. pengendara bebaskarena memang pantas menerima apa yang sudah dilakukan (matikan tagihannya),” kata Mahendra seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.
Selain itu, menurutnya, keberadaan PP 47/2024 juga sangat jelas dan akan berdampak positif bagi stabilitas usaha kecil dan menengah ke depan. Karena debitur yang masuk daftar hitam (daftar hitam) Sistem Layanan Informasi Keuangan (FSIS) dinilai bersih kembali dan akan tersedia untuk penggunaan keuangan di masa depan.
“Di dalamnya kita melihat PP ada proses penghapusan tagihan setelah dihapusbukukan, dan proses ini dipandang sebagai pembayaran piutang bank-bank pemerintah kepada debitur. Dengan demikian, pendaftaran di SLIK dapat dihapus seluruhnya dengan pembayaran. “Ini sebenarnya kembali ke hal-hal yang sudah dikoordinasikan tapi belum dipublikasikan,” jelas Mahendra.
Halaman berikutnya
Meski sebelumnya OJK juga mendorong dan mengoordinasikan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun hal tersebut baru bisa dicapai di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, meski UU P2SK sudah terbit sejak awal tahun 2023.