Rabu, 22 Januari 2025 – 16:16 WIB
Jakarta, VIVA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih pada 2024. Menurut dia, sebaiknya para pemimpin daerah yang akan dilantik sebelum batas waktu tersebut, tidak berdebat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Mendagri menyarankan agar para pemimpin daerah tidak berselisih di Mahkamah Konstitusi
Mohon diingat, yang diangkat adalah mereka yang tidak ada kontroversi, kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 22 Januari 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga:
Kenakan Busana Bermerek Mewah, Gaun Pelantikan Istri Presiden Donald Trump Mendapat Perhatian
Tito merinci Opsi 1A pada 6 Februari 2025 agar gubernur/wakil gubernur dilantik merangkap bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Opsi 1B selanjutnya dibuka pada tanggal selain gubernur/wakil gubernur bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Dengan demikian, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada 10 Februari 2025.
Baca juga:
Meme koin Donald Trump diluncurkan pada hari pertamanya di Gedung Putih
Sisi positifnya, otomatis ada perbedaan antara gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota. Sisi negatifnya, biaya akan kembali meningkat pada waktu yang berbeda, kata mantan Kapolri itu.
Opsi 2A, kata dia, akan dilantik gubernur/wakil gubernur pada 17 April 2025, bersamaan dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sedangkan opsi 2B, pelantikan gubernur/wakil gubernur akan dilakukan pada 17 April 2025. dan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilantik pada tanggal 21 April 2025.
Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biayanya, dua kali lipat, peresepannya dua kali lipat, kata Tito.
Selain itu, Tito memilih opsi ketiga yakni gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/mer atau menyampaikan pelantikan presiden yang akan diputuskan pada 13-15 Februari 2025. Sehingga pada tanggal 20 Maret 2025 dilakukan pelantikan serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
Lalu kalau gubernurnya yang lebih dulu dilantik, bupati/walikota akan memilih tanggal 24 Maret. Jadi waktunya lebih lama, imbuhnya.
Halaman berikutnya
Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biayanya, dua kali lipat, peresepannya dua kali lipat, kata Tito.