Bareskrim menyita Rp52,5 miliar dalam kasus robot perdagangan Net89 Polri

Rabu, 22 Januari 2025 – 16:22 WIB

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menyita Rp 52,5 miliar dalam kasus penipuan investasi palsu berkedok robot trading Net89.

Baca juga:

Tiga Kasus Besar Sindikat Judi Internasional Dibongkar Polri, Aset Senilai Rp 61 Miliar Disita

Dirtipidexus Bareskrim Polry Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, uang puluhan miliar telah ditransfer ke rekening simpanan Bareskrim.

“Kami menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang kini telah kami transfer ke rekening bank. [penampungan]”, kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polry, Rabu 22 Januari 2025.

Baca juga:

Kerusuhan Pagar Laut Misterius di Tangerang, lapor Barescream Muhammadiyah

Gambar Bareskrim Polri

Foto:

  • VIVA/Terima kasih Fatokhillah Inspirasi

Tak hanya itu, Bareskrim juga telah menyita aset dugaan penipuan dan penggelapan kasus Net89. Polisi menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; mobil BMW X7; mobil BMW X5; mobil BMW seri 5; mobil BMW seri 3; mobil Tesla Model 3; mobil Lexus RX370; mobil Mazda CX5; mobil Renault; mobil Peugeot 3008; dan Honda Mobilio. “Sekitar Rp15 miliar,” kata Helfi.

Baca juga:

Bareskrim menyita Rp103 miliar dalam kasus pencucian uang PT AJP Judol

Menurut Helfi, seluruh barang bukti akan diproses di pengadilan dan kemudian dikembalikan kepada para korban.

Penyidik ​​telah menetapkan 14 tersangka dan satu korporasi dalam kasus tersebut. Sementara itu, ada 9 orang tersangka yang diamankan, dua orang tidak ditangkap karena sakit parah, dan tiga orang masih buron.

Helfi mengatakan, salah satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO – AA, LSH dan TL. Yang tidak ditangkap saat ini adalah BS dan IR; dan dipenjarakan terhadap ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA dan IR.

“Sembilan tersangka diamankan, dua orang tidak ditangkap karena sakit berat, dan tiga orang masih dalam pengejaran dan pembebasan. pesan merah“, katanya.

Tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Perubahan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. dan/atau diperoleh dari tindak pidana Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP Pasal 65 KUHP.

Halaman berikutnya

Helfi mengatakan, salah satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO – AA, LSH dan TL. Yang tidak ditangkap saat ini adalah BS dan IR; dan dipenjarakan terhadap ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA dan IR.

Halaman berikutnya



Sumber