Jakarta – Empat anggota Polri kembali menghadapi sidang etik dalam kasus pemerasan penonton DWP dari Malaysia. Empat orang diturunkan jabatannya selama empat hingga delapan tahun.
Baca juga:
Melapor ke Polda Metro, Ketua DKM Masjid Jakarta Barat Tersangka Korban Penipuan Pengurus MUI
Kabid Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, empat pelanggar moral tersebut adalah Kepala Divisi 3 Biro Narkoba, Kepala Divisi 2 Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit.
Kemudian, Kepala Divisi 2 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya; dan Kepala Seksi 2 Divisi 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya hingga Kompol Palti Raja Sinaga.
Baca juga:
Pengingat! 10 pelanggaran inilah yang menjadi sasaran e-tiket yang dikirimkan melalui WA
Empat anggota Korps Bhayangkara telah dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga:
Polisi Gunakan Sistem Cakra Canggih Usai Hentikan Tilang Manual, Apa Itu?
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Januari 2025, Erdy mengatakan: “Mutasi tersebut akan mengurangi jabatan selama 8 tahun dan berada di luar fungsi penegakan hukum (bagi David, Rolando, dan Dimas).
Pada saat yang sama, Palti dikurangi menjadi empat tahun. Sementara itu, empat orang di antaranya kedapatan melakukan perbuatan tercela saat memberikan pengamanan pada acara DWP tahun lalu.
Erdy menjelaskan, keempat anggotanya dihukum karena meminta uang untuk memberikan rasa aman kepada penonton DWP yang diduga penyalahgunaan narkoba.
Tercatat, Dimas dan Palti secara khusus disebut-sebut telah memeriksa WNI. Dimas 4 WNI dan Palti 16 WNI.
“Namun dalam proses pengajuan rehabilitasi penyalahguna narkoba tidak dilakukan melalui TAT dan dimintai uang sebagai imbalan atas pelepasan atau pelepasannya.
Sementara itu, David, Rolando, Dimas, dan Palti mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Berikut daftar 32 anggota yang telah didisiplinkan:
1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH).
2. AKBP Malvino Edward Justicia, mantan Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi oleh PTDH.
3. Kepala Divisi I Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful diberi sanksi oleh PTDH.
4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kepala Divisi II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, telah diturunkan jabatannya selama 8 tahun.
5. Mantan Inspektur Panit Divisi I Divisi II Ditresnarkoba Ditresnarkoba Syaharuddin dikurangi menjadi 8 tahun.
6. Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bhayangkara mantan Pengawas Administratif Iptu Sehatma Manik diturunkan jabatannya selama 8 tahun.
7. Mantan Kepala Divisi I Anti Narkoba Polres Jakarta Pusat Iptu Jemi Ardianto divonis 8 tahun penurunan pangkat.
8. AKP Rio Hangvidya Kartika, mantan Kepala Divisi II Reserse Polres Jakarta Pusat, divonis 8 tahun penjara.
9. Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat Brigadir Hendi Kurniawan dikurangi menjadi 8 tahun.
10. Binmas Kemayoran, mantan Kadiv I, Ipda Win Stone dikurangi menjadi 8 tahun.
11. AKP Fauzan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Kemayoran, telah diturunkan jabatannya selama 8 tahun.
12. Aipda Hadi Jontua Simarmata, mantan Direktur Nonpemerintah Divisi Narkoba Polres Jakarta Pusat, divonis 8 tahun penurunan pangkat.
13. Kompol Rio Mikael Tobing mantan Kepala Divisi III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
14. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, Narkoba Polda Metro Jaya, mantan Kepala Seksi 4 Divisi 3, telah diturunkan jabatannya selama 8 tahun.
15. AKP Polda Metro Jaya Divisi 2 Divisi 4 Derry Mulyadi mantan Kapolri divonis 8 tahun penjara karena melakukan pemerasan terhadap WNA dan WNI.
16. Mantan Kepala Divisi III Anti Narkoba Polres Jakarta Pusat, Irjen Agung Setiawan, dikurangi hukumannya menjadi 6 tahun.
17. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan bintara Dires Narkoba Polda Metro Jaya, divonis 5 tahun penjara.
18. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan kolektor Divisi III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun.
19. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan petugas Divisi III Direktorat Narkoba, telah diturunkan jabatannya selama 5 tahun.
20. Brigadir Dwi Vicaksono, mantan perwira Divisi III Divisi III Direktorat Narkotika, telah diturunkan jabatannya selama 5 tahun.
21. Bripka Siap Pratama, mantan petugas Divisi III Direktorat Narkoba, telah diturunkan jabatannya selama 5 tahun.
22. Brigadir Dodi, mantan pegawai Satgas Narkoba Divisi III, mendapat sanksi penurunan pangkat selama 5 tahun.
23. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kepala Divisi Anti Narkoba Polda Metro Jaya, telah diturunkan jabatannya selama 5 tahun.
24. Bripka Riki Sikhite, mantan Kabag Humas Polres Kemayoran, divonis 5 tahun penjara.
25. Aipda Lutfi Hidayat, mantan Kepala Divisi Narkoba Polda Metro Jaya, dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun.
26. Andri Halim Nugroho, mantan brigadir non-pendamping Polres Kemayoran, dikurangi hukumannya menjadi 5 tahun.
27. Mantan Sekretaris Polsek Kemayoran, Briptu Muhammad Padli, diturunkan jabatannya selama 3 tahun.
28. AKP Abad Jaya Harefa, Polda Metro Jaya, mantan Kepala Divisi 5 Direktorat Anti Narkoba Divisi 3, divonis penurunan pangkat 1 tahun.
29 Komisaris Polisi Polda David Richardo Hutasoit, mantan Kepala Seksi 2 Ditres Narkoba Metro Jaya, divonis ringan 8 tahun penjara.
30. Kepala Divisi 2 Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Utama Divisi 3 Rolando Victor Asi Hutajulu telah diberhentikan selama 8 tahun.
31. Kapolres Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya dikurangkan menjadi 8 tahun.
32. Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sina Subdit 1 Subdit 2 Direktorat Anti Narkoba diturunkan pangkatnya selama 4 tahun.
Halaman berikutnya
Tercatat, Dimas dan Palti khususnya disebut-sebut telah memeriksa WNI. Dimas 4 WNI dan Palti 16 WNI.