Pemuda ICMI menantang Mahkamah Agung untuk membuat ketentuan PSN proyek pembangunan PIK 2

Rabu, 22 Januari 2025 – 19:31 WIB

Jakarta – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengirimkan permohonan untuk mempelajari secara formil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024. Permintaan tersebut dirujuk ke Mahkamah Agung (SC). .

Baca juga:

Pakar Hukum: Sertifikasi lepas pantai adalah bukti nyata “negara dalam negara”.

Pemuda ICMI melalui tim kuasa hukumnya telah meminta pengujian formil dan substantif terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Huruf I angka M “Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia Proyek Pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Pesisir Tropis 226,” kata pengacara Pemuda ICMI Tegu Satya Bhakti kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

Dia menyebutkan salah satu alasannya mengirimkan permintaan peninjauan formal dan substantif terhadap keputusan Menko. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya mandat legislatif.

Baca juga:

Presiden Prabowo akan meminta penilaian terhadap PSN, kata Menko Infrastruktur AHY

Alun-Alun Pantai Indah Kapuk 2.

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, baik berupa undang-undang, keputusan pemerintah, atau Keputusan Presiden, tidak diberi wewenang secara formal oleh peraturan perundang-undangan di atas untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12. Indonesia. 2024,” kata Taegu.

Baca juga:

Menerima putusan MA, pemerintah siap memperbaiki aturan Pinjol

Menurut Teguh, permohonan tersebut diajukan karena PIK 2 menetapkan pesisir tropis sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) karena dianggap tidak melibatkan masyarakat.

Selain itu, Teguh mencatat, beberapa kawasan PSN di PIK 2 sempat menimbulkan kontroversi setelah disapa dengan kawasan hutan untuk keperluan khusus.

“Masyarakat yang terkena dampak langsung tidak pernah dilibatkan dalam identifikasi Proyek Pengembangan Pesisir Tropis Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan diberikan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk berkontribusi dalam identifikasi proyek tersebut,” kata Teguh.

“Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi pokok kawasan hutan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999,” lanjutnya.

Perwakilan Pemuda ICMI Teguh berharap MA bisa membatalkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Halaman berikutnya

“Masyarakat yang terkena dampak langsung tidak pernah dilibatkan dalam identifikasi Proyek Pengembangan Pesisir Tropis Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan diberikan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk berkontribusi dalam identifikasi proyek tersebut,” kata Teguh.

Halaman berikutnya



Sumber