Rabu, 22 Januari 2025 – 20:24 WIB
palembang, VIVA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan. palembang.
Baca juga:
Anak korban perceraian Palembang mendapat Rp 500.000 per bulan
Ketiga tersangka tersebut antara lain Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, USG selaku penjual aset, dan YHR, mantan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Sumsel Vanni Yulia Eka Sari menjelaskan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka setelah mengumpulkan cukup bukti dan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca juga:
2.699 pasangan di Palembang akan bercerai pada tahun 2024
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi, Jalan Walikota Ruslan, Kota Palembang,” ujarnya, Rabu. 22 Januari 2025.
Menurut Vanni, ketiganya diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, akan jelas keterlibatan pihak terkait dalam kasus ini.
Baca juga:
Di Sumsel, program makan bergizi gratis baru akan diterapkan di seluruh wilayah pada awal Februari 2025.
Berdasarkan hasil kasus tersebut, tim penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, ujarnya.
Vanni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang menghitung kerugian negara akibat korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, kerugian negara sebesar Rp11.760.000.000.
Modus yang dilakukan tersangka adalah proses sertifikasi tidak sesuai aturan dan memanipulasi informasi objek serta membuat keterangan palsu.
Perbuatan tersangka melanggar Primair yakni Pasal 2(1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Tipikor” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 “Tentang Tipikor”. Bagian 1 Pasal 55 KUHP. Anak Perusahaan: Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Bagian 1 Pasal 55 KUHP.
Halaman berikutnya
Vanni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang menghitung kerugian negara akibat korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, kerugian negara sebesar Rp11.760.000.000.