Menteri Kelautan dan Perikanan mengenakan denda Rp18 juta per kilometer bagi yang memasang pembatas laut

Rabu, 22 Januari 2025 – 21:27 WIB

Jakarta, VIVA- Menteri Kelautan dan Perikanan (MMF), Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaku kejahatan yang memasang pembatas laut di Perairan Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda.

Baca juga:

Kisruh Pagar Luat Tangerang, Hadi Tjahjanto: Masalah Lahan yang Rumit

“Tergantung daerahnya. Kalau 30 km ya Rp 18 juta per km,” kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MMF) Sakti Wahyu Trenggono

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Baca juga:

Menteri Trenggono tentang Anggaran Pembongkaran Tanggul Laut Tangerang: Reksa Dana

Di sisi lain, Trenggono mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi pelaku pemasangan pagar laut. Soal kandungan pidananya, dia menyatakan akan menyerahkannya ke polisi.

“Kami koordinasi, Menteri ATR/BPN sudah menyebutkan ada dua pelaku, ini salah satu yang akan dibahas. Kalau benar serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya. .

Baca juga:

Hadi Tjahjanto tentang Kebingungan Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang: Masalahnya ada di kantor pertanahan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/BPN tengah menyelidiki sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Laut Tangerang, termasuk pemasangan pagar menggunakan pagar bambu.

“Hari ini para peserta baik itu peneliti, penerjemah tetap, maupun yang menandatangani pada saat itu, hari ini dipanggil dan diperiksa oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam artian Inspektorat Jenderal,” kata Menkeu. Bidang Agraria dan Tata Ruang./Pimpinan BPN Nusran Wahid pada Rabu 22 Januari 2025 di Tangerang.

Nusran mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan APIP terkait pelanggaran dan aturan etika dan disiplin internal.

Makanya kita punya, karena menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal kita, prosesnya melalui APIP, ujarnya.

Menurut Nusron, terkait pemeriksaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Perairan Kabupaten Tangerang, pihaknya telah mengkaji beberapa sertifikat tersebut.

“Kita padukan dengan data geospasial, kita padukan dengan data peta, baik peta garis pantai maupun peta lainnya, memang ada beberapa hal yang kita lihat, sertifikatnya keluar jalur,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Nusran mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan APIP terkait pelanggaran dan aturan etika dan disiplin internal.

Sorotan: Marcelino mencetak gol di Oxford United, assist Mark Cloke dari Shin Tae-yong



Sumber