Pengamat mengusung calon PDIP PAW DPR yang diduga terlibat kecurangan pemilu

Rabu, 22 Januari 2025 – 23:25 WIB

Jakarta – Yang menjadi sorotan adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes dari jabatannya karena melanggar kode etik Pemilu 2024. Mundurnya keduanya karena melebih-lebihkan perolehan suara salah satu calon anggota parlemen dari PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga:

Malam ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi Harun Masiku.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, jika calon anggota DPR dari PDIP terbukti meraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2024, maka penggantian sementara atau PAW adalah hal yang tepat. Dia mengusulkan penerapan PAW PDIP.

“Jika hasil penggelembungan suara terbukti, tentu ada baiknya mengajukan kasasi ke PAW. Yang jelas, calon legislatif yang mendapat suara dari hasil penggelembungan suara itu tidak sah,” kata Ray saat dihubungi wartawan, Rabu. 22 Januari 2025.

Baca juga:

Elit PDIP Tanggapi Kepuasan Masyarakat terhadap Prabowo, Pengamat: Oposisi Juga Akui

Ray menilai kasus ini bukan soal legalitas. Namun yang menjadi pertanyaan apakah mewakili rakyat di parlemen DPRK itu nyata atau tidak.

“Karena suara yang dihasilkan terbukti akibat inflasi, maka cara mengatasinya adalah dengan PAW,” jelas Ray.

Baca juga:

KPK mengungkap alasan Hasto Cristianto tidak ditahan: Dia kooperatif

Pegawai KPPS melakukan pengecekan kelengkapan logistik pemilu sebelum didistribusikan ke kecamatan di gudang logistik KPU. (Foto ilustrasi)

Selain itu, Ray mendesak PDIP melakukan uji etik terhadap calon DPR yang diduga terlibat.

“Iya bisa. Karena itu masuk dalam kategori perbuatan tercela. Ini juga serius,” kata Ray.

Ketua KPU DKPP Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Trio Bawaslu Brebes Pahlevi sebelumnya dicopot dari jabatannya. Alasan dikeluarkannya keduanya adalah dugaan adanya kecurangan yang dilakukan salah satu calon DPR dari PDIP.

Ada pula dugaan uang yang disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes kemudian disalurkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Manja Lestari dan Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik pada Pemilu 2024. DKPP memutuskan memberhentikan keduanya dari jabatannya.

Keduanya disanksi Majelis Sidang Kode Etik DKPP pada Senin, 20 Januari 2025.

Selain itu, DKPP telah memberikan peringatan keras terakhir kepada anggota KPU. Mereka adalah Vahadi (terdakwa 2), Aniq Kanafillah Aziz (terdakwa 3). Muhammad Taufiq ZE (terdakwa 4) mendapat teguran keras.

Kemudian, Anggota KPU M Muarofah (terdakwa 6) memutuskan mengembalikan nama baiknya.

Peringatan berat terakhir dan pemberhentian terdakwa 1 Manja Lestari Damanik dari jabatan Ketua dan Anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP Heddy Lugito usai membacakan putusan melalui DKPP. akun YouTube RI.

Terkait Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi berat terakhir yakni pencopotan Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (terdakwa 5) dari jabatan ketua. Empat anggota Bawaslu lainnya, Karnodo (terdakwa 7), Hadi Asfouri (terdakwa 8), Amir Fudin (terdakwa 9), dan Rudi Raharjo (terdakwa 10) kemudian mendapat sanksi teguran.

Terapkan sanksi enam, peringatan berat terakhir dan lepaskan terdakwa lima dari jabatan ketua, dan Trio Pahlevi sebagai ketua dan anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP Heddy.

Dalam putusannya, DKPP mengarahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan tersebut, paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Halaman berikutnya

“Iya bisa. Karena itu masuk dalam kategori perbuatan tercela. Ini juga serius,” kata Ray.

Halaman berikutnya



Sumber