Seorang pria Goa menikam pacarnya sebanyak 79 kali dan meninggal karena marah pada korbannya yang sedang hamil

Kamis, 23 Januari 2025 – 01:02 WIB

GOWA, PANJANG HIDUP – Sedih sekali seorang wanita bernama Putri Indah Sari meninggal secara sadis di tangan kekasihnya. Seorang perempuan berusia 19 tahun ditikam hingga tewas secara brutal oleh pacarnya, Muh Jibril, hingga tewas secara mengenaskan.

Berdasarkan laporan, korban, Putri Indah Sari, awalnya ditemukan dengan luka tusuk di sawah di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pelaku berani mengakhiri hidup kekasihnya dengan menikamnya sebanyak 79 kali menggunakan senjata tajam. Korban kemudian meninggal karena luka tusuk dan dibuang di sawah setempat.

Kekerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan menikam korban sebanyak 79 kali, kata AKBP Reonald Simanjuntak saat menggelar jumpa pers, Rabu, 22 Januari 2025.

Reonald mengungkapkan, pelaku memutuskan membunuh pacarnya secara sadis karena marah karena korban memintanya bertanggung jawab. Pelaku berhubungan badan sebelum korban hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.

Motif pembunuhan itu karena marah pada korban yang dimintai pertanggung jawaban. Makanya korban ini meminta pertanggung jawaban karena korban sedang hamil atau hamil, ujarnya.

Ronald mengatakan, karena korban datang ke rumah pelaku, kekesalan pelaku berujung pada pembunuhan. Pada saat yang sama, ibu pelaku kaget mendengar pengakuan korban bahwa dirinya hamil sehingga membuat hati pelaku sangat sedih dan berniat melakukan aksi brutalnya keesokan harinya.

“Jadi, korban datang ke rumah pelaku meminta pertanggungjawaban pelaku karena sedang hamil. Kemudian ibu pelaku kaget mendengarnya. Akhirnya pelaku semakin marah dan keesokan harinya menemui korban dan merencanakan untuk membunuhnya.”, katanya.

Keesokan harinya, lanjut Ronald, pelaku dan korban bertemu lalu melakukan perjalanan bersama menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, mereka berjalan dan sampai di TKP yakni persawahan milik warga, menyerang korban, lalu menikam sebanyak 79 kali di badan.

Di tengah persawahan, tersangka langsung berlari liar dan melakukan penyerangan sehingga mengakibatkan 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka sayatan, dan 79 luka tusuk, kata Ronald.

Ronald pun menjelaskan hubungan korban dan pelaku. Ternyata mereka sudah berpacaran dan berhubungan seks sejak Juni 2024. Selain berkencan, keduanya bekerja di tempat yang sama di sebuah pabrik di Goa.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka menjalin hubungan sepasang kekasih sejak Juli 2024. Kemudian mereka juga bekerja satu tempat kerja dengan buruh pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, jelasnya.

Otopsi mengungkapkan korban menderita beberapa luka tusukan sebelum kematiannya, kata Ronald. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, meski ia membantah melakukan pembunuhan tersebut.

“JB didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya. Saat ini kita pasal 340 KUHP, dimana satu pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup. pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Ronald.

Baca juga:

Polda Metro berencana menggali jenazah RKY yang dibunuh ibu mertua Jaya



Sumber