Kamis, 23 Januari 2025 – 00:02 WIB
VIVA – Terdakwa mengancam dengan senjata tajam (sajam) berinisial J (34), mengaku mendapat ancaman dari Reserse Polsek Pagedangan. Hal itu diungkapkan J saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto menolak dakwaan Siahaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Baca juga:
Kubu Danny Pomanto yang menggugat dugaan 1 juta tanda tangan palsu saat Pilgub, berharap menang di Mahkamah Konstitusi
Dalam persidangan yang dipimpin juri Ali Murdiat, J pun angkat bicara soal kepemilikan senjata samurai. Dia mengakui dalam dakwaannya bahwa pisau tersebut tidak dimaksudkan untuk mengancam pemohon, seperti yang diklaim jaksa.
“Saya antar samurai ke tempat kerja untuk diberikan kepada teman saya yang bekerja di PT Megah Sarana Beton, karena teman saya sedang keluar, saya pasang di tiang dan coba tebang pohon pisang, lalu kami bertengkar. Nico, katanya.
Baca juga:
Saksi mengatakan, pengacara Ronald Tannur memberinya uang sebesar Rp 10 juta bahkan setelah bebas
J yang kini menjadi karyawan PT Megah Sarana Beton (MSB) menemukan banyak kejanggalan baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun lembar tuntutan.
Dalam persidangan, dia juga mengatakan telah memaafkan Abay Nicholas Saputra yang telah melaporkan dirinya dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga:
Pengacara Ronald Tannur menghubungi orang-orang di PN Surabaya dan meminta mereka memilih hakim yang akan mengadili persidangan
“Kalaupun bapak masih ingin saya diadili, saya maafkan bapak,” ucapnya.
Momen mengharukan terjadi saat ia teringat keluarganya yang kini sedang merindukan buah hatinya.
Pengacara Persatuan Pengacara Indonesia Suara Indonesia (Peradi-SAI) mengatakan, rombongan penasihat hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jakarta Utara akan menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam persidangan, klien kami menjelaskan kepada pandai besi bahwa dia tidak ada niat mengancam pelapor dengan mendatangkan pandai besi. Klien kami juga menyatakan mendapat intimidasi saat diinterogasi polisi hingga ditangkap,” ujarnya. kata Dipranto Tobok Pakpahan usai sidang.
Pengacara lainnya, Tegu Ariyanto menambahkan, seluruh dakwaan JPU dalam dakwaannya ditolak dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Semua fakta persidangan akan kami sampaikan dalam pembelaan kami. Yang jelas sejak awal kasus ini banyak ditemukan pelanggaran. Julianto, bapak takut, kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikannya dari PBH Peradi kasus SAI,- kata Teguh didampingi Umi Sjarifah, Maria Yulmina Sia, Rukmana dan Victor.
Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Alvin Adianto Siahaan sangat agresif dalam memeriksa terdakwa berdasarkan dakwaan dan BAP polisi.
Jaksa muda Kejaksaan Negeri Tangsel (Tangsel) tak berkomentar usai persidangan.
Halaman berikutnya
Pengacara Persatuan Pengacara Indonesia Suara Indonesia (Peradi-SAI) mengatakan, tim penasihat hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jakarta Utara akan menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya pada Rabu (5/2/2025).