Kamis, 23 Januari 2025 – 08:50 WIB
Bali, PANJANG HIDUP – Pemprov Bali meningkatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 (Pergub) tentang pembatasan produksi sampah plastik sekali pakai.
Baca juga:
Lebih dari sekedar resor: Sungai Suci Bali mengundang Anda untuk merasakan energi mistis Sungai Ayung
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 tanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di kantor pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Deva Made Indra mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Baca juga:
2 Polda Bali selidiki propam pemerasan terhadap WNA yang melaporkan hilang
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pejabat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sekolah-sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, kata Dewa Indra, di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga:
Korban perampokan bule Bali diperiksa Propam sambil melaporkan dirinya diperas polisi.
Dalam SE ini, seluruh perkantoran dilarang menyajikan air minum kemasan plastik dan makanan kemasan plastik baik di tempat kerja maupun pada acara resmi seperti rapat dan acara formal.
Sebaliknya, karyawan sebaiknya membawa gelas pribadi yang direkomendasikan untuk menggunakan gelas stainless atau plastik bersertifikasi BPA Free.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi Pemprov Bali.
“Semua peserta pelatihan wajib membawa gelas pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama pelatihan,” kata Sekda.
Dewa Indra juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mendidik siswa untuk mengurangi sampah plastik.
“Kami meminta kepala sekolah dan guru dapat menjadi teladan bagi siswa dan mendorong kebiasaan menggunakan gelas untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Untuk menjamin efektivitas kebijakan tersebut, Pemprov Bali telah memerintahkan seluruh kepala kantor daerah, BUMD dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap kantor.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait untuk mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi Pemprov Bali.