LPS mempertahankan suku bunga penjaminan sebesar 4,25 persen

Kamis, 23 Januari 2025 – 13.45 WIB

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan (TBP) simpanan rupee di bank umum sebesar 4,25 persen.

Baca juga:

Perusahaan yang mendapat pinjaman dari Bank Pelat Merah sebaiknya merelakan DHE, Prabowo: Saya kira itu adil

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadeva mengatakan TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga dijaga sebesar 2,25 persen seperti TBP Bank Ekonomi Rakyat (BPR). tetap pada 6,75 persen.

Suku bunga penjaminan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025, kata Purbaya dalam jumpa pers di Jakarta, 23 Januari 2025.

Baca juga:

Sepanjang tahun 2024, laba bersih BNI mencapai Rp 21,5 triliun

Purbaya Yudhi Sadeva, Ketua, Dewan Komisaris, Lembaga Penjamin Simpanan

Ia menambahkan, tingkat suku bunga penjaminan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu melalui serangkaian penyesuaian. Misalnya melakukan koreksi terhadap suku bunga pasar, aktivitas perbankan, dan kondisi perekonomian penting, ujarnya.

Baca juga:

Mulai 1 Maret 2025, eksportir harus menyelesaikan DHE 100 persen di Indonesia

Purbaya mengatakan, suku bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum rata-rata suku bunga simpanan bank yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan perekonomian nasional, kata Purbaya.

Pekerja membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta.

Pekerja membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta.

Bank juga diminta untuk secara transparan mengkomunikasikan tingkat suku bunga yang dijamin saat ini kepada nasabahnya. Misalnya dengan menempatkan informasi yang dimaksud di tempat yang mudah dikenali oleh pelanggan.

“Bisa dilakukan melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah,” ujarnya.

Sebagai informasi, LPS rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September. Hal ini dikecualikan jika terjadi perubahan dan perubahan kondisi ekonomi yang signifikan.

Halaman berikutnya

Sumber: ANTARA FOTO/Audy Alvi

Halaman berikutnya



Sumber