Kamis, 23 Januari 2025 – 15:31 WIB
Serang, VIVA – Seorang kakek di Banten memaksa seorang remaja penyandang cacat pada tanggal 30 Oktober 2024. Namun peristiwa ini baru diberitakan pada 14 Januari 2025. Pelaku berinisial JS dan korban berusia 18 tahun.
Baca juga:
Mencari 5 Korban Lagi, SAR Kirim 1.300 Personel Gabungan untuk Pencarian Korban Longsor Pekalongan
Korban yang merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, sedang pulang ke rumah usai berbelanja di toko dekat rumahnya. Kemudian penjahat mengundangnya ke rumah, tapi dia menolak.
Sebelum kejadian, korban sudah selesai membeli jajanan di warung seberang rumah tersangka. Mereka menggandeng tangan korban dan memaksa masuk ke dalam rumah, dan tersangka menyetubuhi korban di dapur, kata Kasatreskrim Serang. Polisi, AKP Andi Kurniadi Eka, Kamis 23 Januari 2025.
Baca juga:
Jaksa menghadirkan tiga korban Agus Buntung ke pengadilan
Tersangka JS yang masih memiliki istri dan cucu, kepada penyidik, mengaku tak kuasa menahan egonya yang hancur saat melihat korban.
Setelah pelaku JS memaksa gadis remaja cacat tersebut, ia mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut.
Baca juga:
Longsor di Pekalongan, tim SAR menemukan 2 jenazah lagi
Tanpa disangka, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah meninggal, pihak keluarga melapor ke Polsek Serang, jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, PPA Bareskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan. Kriminal JS ditangkap pada Selasa 21 Januari 2025 di angkutan umum.
Seorang kakek yang memiliki satu cucu bisa menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara karena tindakan cerobohnya.
“Tersangka JS, bersama ayat 1 pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, sebagai pengganti ayat 1 dan ayat 2 pasal 81 UU Nomor 01 Tahun 2016 “Tentang Perubahan Kedua” didakwa dengan pasal terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002,- jelas Kepala Dinas PPA Inspektur Patria Nararya Vinutama, Kamis 23 Januari 2025.
Halaman berikutnya
Seorang kakek yang memiliki satu cucu bisa menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara karena tindakan cerobohnya.