PKC memanggil dua orang asisten nelayan untuk memasang pagar bambu di Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 – 16.15 WIB

Tanggerang, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam pemasangan pembatas bambu di kawasan Laut Tangerang.

Baca juga:

Boyamin informasikan pengesahan HGB tembok laut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Tangerang, nama menteri

Pagar bambu digantung di sepanjang pinggir laut di Tangerang dan mengelilingi separuh pulau di enam kabupaten, antara lain Teluknaga, Sukadiri, Pakuhaji, Mauk, Kemiri, dan Cronjo.

Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua pria yang mengaku sebagai nelayan dipanggil.

Baca juga:

PIK 2 Tangerang Sea Grill blak-blakan soal HGB: sawahnya abrasif

“Kami telepon, ada dua orang yang mengaku nelayan, tapi bukan nelayan, mereka seperti juru bicara atau apalah, kalau disebut asisten nelayan,” ujarnya, Kamis, 23 Januari 2025.

Saat tanggul laut di Tangerang dibongkar petugas

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Baca juga:

Nelayan Bongkar Kebohongan di Pagar Laut Abu Janda Isinya: Rp 100 Ribu Dibayar untuk Pemotretan

Namun, mereka belum mendapat informasi maksimal dari perkataan kedua orang tersebut, sehingga PKC tidak bisa membuat mereka curiga.

“Kami panggil para pihak, tapi pengakuannya masih belum maksimal. Kami belum bisa menjadikan mereka sebagai tersangka. Namun, kami akan terus mendalami sampai kami menemukan (tersangkanya). Karena lagi-lagi, ada yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Berdasarkan pada apa, milik siapa? – katanya.

Tak hanya dalam kasus pagar laut ilegal ini, Pung Nugroho Saxono menegaskan sanksi akan dijatuhkan kepada keduanya.

“Kalau dari PKC, akan dikenakan sanksi administratif. Tapi kalau nanti ada badan lain yang memanggil dengan hukuman pidana, kami terbuka,” ujarnya.

Diketahui, proses pencopotan dan pembongkaran pagar bambu di laut Tangerang sedang berlangsung. Di sini, pada 18 Januari 2025, penghalang sepanjang 2,5 kilometer berhasil dihilangkan. Kemudian, pada 22 Januari 2025, celah sepanjang 5 kilometer tersebut harus berhasil dihilangkan.

Proses ini akan terus berlanjut hingga pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang mengelilingi kawasan laut di Tangerang berhasil dibongkar. TNI Angkatan Laut dan KKP menargetkan prosesnya memakan waktu 10 hingga 15 hari.

Halaman berikutnya

Tak hanya dalam kasus pagar laut ilegal ini, Pung Nugroho Saxono menegaskan sanksi akan dijatuhkan kepada keduanya.

Halaman berikutnya



Sumber