Kamis, 23 Januari 2025 – 20:43 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan penghematan sebesar Rp306,69 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun penghematan biaya tersebut belum termasuk biaya pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Baca juga:
Menteri Sekretaris Negara: Pertemuan Prabowo-Megawati sedang diselenggarakan
Hal ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat efektivitas biaya dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Inpres 1/2025 tanggal Kamis, 23 Januari 2025 menyatakan, “Penetapan rencana efisiensi tidak termasuk biaya pegawai dan biaya bantuan sosial.”
Baca juga:
Anggaran belanja Prabowo dipangkas menjadi Rp 360 triliun, jelas Kementerian Keuangan
306,69 triliun dalam instruksi Presiden ini. Dijelaskan bahwa efektivitas belanja Rupiah dicapai melalui: tinjauan Masing-masing Rp256,1 triliun untuk anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan dana Transfer Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Baca juga:
Presiden Prabowo terbang ke India untuk memenuhi undangan HUT ke-76 Republik India
“Menetapkan rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, biaya operasional paling sedikit terdiri dari biaya operasional kantor, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan umum, pembangunan infrastruktur, serta pembelian peralatan dan mesin dan termasuk biaya non operasional. “. menjelaskan.
Dijelaskan pula, jika tidak dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2025, efisiensi belanja akan diprioritaskan, kecuali anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.
Kemudian anggaran tersebut bersumber dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-BLU) Badan Layanan Umum, tidak termasuk yang disimpan di kas negara pada tahun anggaran 2025, serta dari rekening Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan merupakan yang utama. Aset untuk menerbitkan SBSN.
Dalam arahan presiden tersebut, seluruh menteri kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil penetapan rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, mereka akan diminta melapor ke Menteri Keuangan Shri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
“Hendaknya Menteri Keuangan melakukan revisi anggaran Kementerian/Departemen dengan cara memblokir anggaran dan mencatatnya dalam catatan di halaman IVA Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tulis ayat c diktum kelima.
Sementara itu, para kepala daerah diminta menyesuaikan APBD 2025 yang disebabkan berkurangnya dana TKD sebesar Rp50,59 triliun.
“Alokasi dana anggaran untuk tujuan pelayanan publik dan pemerataan antar perangkat daerah atau tidak berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya,” tulisnya.
Halaman berikutnya
Kemudian anggaran tersebut bersumber dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-BLU) Badan Layanan Umum, tidak termasuk yang disimpan di kas negara pada tahun anggaran 2025, serta dari rekening Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan merupakan yang utama. Aset untuk menerbitkan SBSN.