Soal Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Wamen Thomas: Beri Waktu pada Prabowo Jadi Presiden Dulu

Kamis, 26 September 2024 – 11:14 WIB

Banten, Viva – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Givandono mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto mendengar rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025. Namun, keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan. Prabovo akan dibuka pada Oktober tahun depan.

Baca juga:

Prabowo bersyukur pilot Susi Air dibebaskan tanpa kekerasan

Thomas juga meminta masyarakat memberi waktu kepada Prabowo untuk menjabat sebagai presiden dan membentuk kabinet untuk menentukan arah kebijakan ke depan.

“Beri Pak Prabowo (waktu) jadi presiden dulu. Ini urusan keputusan Presiden Prabowo dan kabinetnya,” kata Thomas dalam acara media di Anier, Banten, Kamis, 26 September 2024.

Baca juga:

Kelas Menengah Jatuh, Wamenkeu Thomas: Prabowo Akan Jadi Humas Utama Pemerintah

Thomas mengatakan, Prabowo sendiri sudah mengetahui tarif PPN akan naik pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Tarif Pajak.

Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja terakhir bersama Komisi 1 DPR

Baca juga:

Tak Pernah Dilaksanakan, Bagaimana Nasib Pajak Karbon di Bawah Pemerintahan Prabowo?

Ayat 1 Pasal 7 UU SDA menyebutkan tarif pajak pertambahan nilai akan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kemudian, paling lambat 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak sebesar 12 persen.

Yang penting Pak Prabowo sudah diberitahu soal ini dan pasti akan ada penjelasan lebih lanjut ketika kabinet sudah ada, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan diberikan kepada pemerintahan berikutnya, yakni Prabowo-Gibran.

Soal PPN, kami serahkan ke pemerintahan baru, kata Sri Mulyani kepada media di Kompleks Parlemen Indonesia, Senin, 20 Mei 2024.

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Undang-undangnya jelas (kenaikan PPN 12%), kata Airlanga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.

Airlangga mengatakan kenaikan PPN bisa tertunda jika pemerintah membuat aturan lain. Namun sejauh ini dia menyatakan belum ada aturan tersebut.

“Kalau tidak ada kaitannya dengan undang-undang, ya tidak ada. Oleh karena itu, kami akan memantau pencatatan keuangannya,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Kalau PPN akan kami serahkan ke pemerintahan baru, kata Sri Mulyani kepada media di Kompleks Parlemen Indonesia, Senin, 20 Mei 2024.

Halaman berikutnya



Sumber