Pakar Pertahanan: Pembentukan kekuatan siber TNI membutuhkan waktu tujuh tahun

Kamis, 26 September 2024 – 23:01 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar pertahanan Andy Widjajanto mengatakan dibutuhkan waktu hingga tujuh tahun untuk mengembangkan kekuatan siber sebagai kekuatan terpisah di luar TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Baca juga:

Permasalahan geopolitik, stabilitas keamanan Indo-Pasifik menjadi perhatian Lemhanna

Andy yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lembaga Perlawanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023 menjelaskan tahapan pembentukan dimensi baru yang meliputi penguatan unit siber di setiap dimensi dan kemudian pembentukan dimensi baru. komando gabungan di bawah kepemimpinan tim pengambilan yang berkualifikasi tinggi petugas bintang tiga.

“Waktu saya di Lemhannas ya, itu evolusi tujuh tahun. Bisa dimulai dengan penguatan satuan siber di satu tingkat di setiap dimensi, untuk nanti membentuk komando gabungan di tingkat bintang tiga,” ujarnya. Andy yang ditemui usai menghadiri diskusi di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Baca juga:

Peretas yang Didukung Tiongkok Meningkatkan Serangan Siber Terhadap Taiwan?

Ilustrasi-Parade prajurit dan alutsista dalam rangka HUT TNI ke-69

Foto:

  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ia mengatakan, jika pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto mendukung wacana pembentukan kekuatan siber, maka tidak menutup kemungkinan pembentukan komando siber gabungan akan terjadi pada periode pemerintahan 2024-2029.

Baca juga:

Bea Cukai, TNI dan BNN bekerja sama mencari kebun ganja di perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Lebih lanjut, Andi melanjutkan, syarat yang harus dipenuhi untuk terciptanya kekuatan siber adalah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Sebab, UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.

Jika reformasi tersebut juga dilakukan pada masa pemerintahan Prabowo, tambah Andi, maka pemerintah dan DPR juga harus menerapkan undang-undang terkait seperti UU TNI, khususnya Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, kemudian UU Pertahanan Negara dan Sumber Daya Pertahanan. Hukum Manajemen.

VIVA Militer: Pasukan TNI menyisir kelompok bersenjata OPM di Papua (gambar)

VIVA Militer: Pasukan TNI menyisir kelompok bersenjata OPM di Papua (gambar)

Andy juga menambahkan, pemerintah dan DPR sebagai lembaga legislatif juga harus mengeluarkan undang-undang khusus yang mengatur sektor pertahanan dan siber.

“Kalau memang ingin mempercepat terbentuknya kekuatan siber atau tidak, UUD harus diubah,” kata Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45).

Menurutnya, selama ini penelitian-penelitian di Lemhannas sebenarnya sudah mengarah pada pembentukan kekuatan siber sebagai lembaga baru TNI, mengingat beberapa negara, termasuk negara tetangga Indonesia seperti Singapura, sudah mewujudkannya.

Dimensi siber Singapura resmi didirikan pada Oktober 2022 dengan nama Digital and Intelligence Services (DIS). “Lalu ada Tiongkok yang memiliki spesialisasi dalam perang siber dan kekuatan siber,” kata Andy. (semut)

Halaman berikutnya

Sebab, UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.

Halaman berikutnya



Sumber