Diduga, guru yang korupsi di Gorontalo bisa menghadapi hukuman pidana yang lebih berat

Jumat, 27 September 2024 – 06:08 WIB

Gorontalo, VIVA – Reserse Kriminal Reserse Kriminal Polres Gorontalo menetapkan seorang guru di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka kasus video tidak senonoh bersama siswinya. Video ini pun menjadi viral di media sosial.

Baca juga:

Berita populer: Dari garasi mobil di jalan umum hingga guru yang bermain-main dengan siswa

Subdit Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo mengatakan, tersangka berusia 57 tahun itu telah ditangkap Polda Gorontalo. Tersangka juga sedang diperiksa lebih lanjut.

“Kami sedang menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video ini,” kata Henney. Di antara keduanyaJumat, 27 September 2024.

Baca juga:

Perekam Video Guru dan Siswa di Gorontalo yang Diretas adalah Teman Korban, Motivasinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Kasubdit Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu

Ia mengatakan, dari pemeriksaan tersangka dan korban, perbuatan asusila pertama kali dilakukan pada tahun 2023. Salah satunya di ruang guru sekolah tersebut.

Baca juga:

Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Mantan Gubernur Kaltim Awang Farok Diduga Masuk Komite Pemberantasan Korupsi?

Dalam aksinya, pelaku terus melaju hingga pelajar tersebut luluh. Saat itu, korban merasa tidak nyaman dan berusaha menolak bahkan melawan guru tersebut. Namun atas perhatian pria berusia 57 tahun itu, perbuatan tersebut berulang kali terjadi, kata Henny.

Kasus ini baru terungkap setelah video terkenal itu menjadi viral di media sosial. Tersangka juga divonis 15 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Selain itu, jika tersangka seorang guru, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari total hukuman.

Henny pun mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta dalam penyebaran video tersebut. Ia menyarankan, jika disimpan di ponsel sebaiknya dihapus. “Dan jangan pernah share. Sayangnya masa depan korban masih panjang,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut terungkap dan terungkap, korban melaluinya dan mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (Semut)

Halaman berikutnya

“Tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber