Gagal Rapat Lagi, DPR: Menag Yakut Tak Taat Hukum

Jumat, 27 September 2024 – 15:24 WIB

Jakarta, VIVA- Lagi-lagi, ketidakhadiran Menteri Agama Yakut Cholil Kumas (Gus Yakut) dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI dinilai tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Menteri Agama Yaqut kembali menyampaikan, DRC terpaksa menghentikan rapat evaluasi kinerja haji

Apalagi pembahasan pertemuan hari ini sangat strategis yakni terkait evaluasi kinerja haji 2024.

Hal itu dibenarkan Anggota Komisi VIII DPR F-PDIP, Celli Andrian Gantina kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Baca juga:

Anggota DHR Marah ke Menteri Agama Yaqut yang Tak Hadir dalam Rapat, dan Tuntut Menteri Agama Berikutnya

Menteri Agama Yakut Cholil Kumas

“Sesuai undang-undang, Menteri Agama harus hadir. Karena di situ (UU) jelas (menjelaskan) Menteri Agama harus ikut langsung dalam penilaian. Artinya menteri tidak menaati hukum, kata Celli.

Baca juga:

Komisi II DPR merekomendasikan revisi UU Pemilu pada awal tahun 2025

Celli menambahkan, Menteri Agama Yaqut tidak hadir dua kali dalam rapat kerja evaluasi haji 2024, sehingga dengan berakhirnya masa kerja Komisi VIII DPR RI yang baru hari ini, akhirnya pembahasan evaluasi tidak bisa dilanjutkan.

Oleh karena itu, pada periode ini hanya pada tahun 2024, penilaian haji tidak dibahas langsung antara Komisi 8 dan Kementerian Agama, kata politikus PDP ini.

Soal alasan Menteri Agama Yaqut tak masuk kerja akibat kehabisan tiket pesawat usai perjalanan dinas ke luar negeri, eks Ketua Umum GP Anshor itu tak boleh dijadikan alasan.

Alasannya, Menteri (agama) belum mendapat tiket pulang ke Indonesia. Padahal, dalam surat yang dikirimkan Sekretaris Jenderal (Kemenag) kepada kami, disebutkan bahwa menteri bisa menghadiri rapat peninjauan tersebut, kata Celli.

Sehubungan dengan itu, akibat batalnya rapat kerja ke-8 Komisi DPRK dengan Menteri Agama Yakut, maka penilaian ibadah haji tahun 2024 tidak akan dilakukan.

Konsekuensinya, pada periode penilaian haji tahun 2024, baru pada tahun ini penilaian haji tidak dibahas langsung oleh Menteri Agama bersama Komisi VIII, imbuhnya.

Halaman berikutnya

Soal alasan Menteri Agama Yaqut tak masuk kerja akibat kehabisan tiket pesawat usai perjalanan dinas ke luar negeri, eks Ketua Umum GP Anshor itu tak boleh dijadikan alasan.

Halaman berikutnya



Sumber