Seorang pria di Luvu Timur mencuri bra selama 8 bulan untuk melakukan masturbasi setelah memperhatikan tetangganya saat dia sedang mandi.

Minggu, 26 Januari 2025 – 14:38 WIB

Luvu Timur, VIVA – Seorang pria ditangkap polisi di Kabupaten Luvu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berinisial YP ditangkap polisi setelah kedapatan sedang memandangi tetangganya saat sedang mandi.

Kompol Hajriadi, Wakil Inspektur Polisi Luvu East, mengatakan pelaku YP kerap melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan cara mengintip sambil merekam video tetangganya yang sedang mandi. Pelaku telah melakukan perbuatan memalukan tersebut selama 8 bulan terakhir.

Sehingga pelaku melihat ke arah korban sambil berfoto sambil mandi. Hal ini sudah sering dilakukan selama 8 bulan terakhir, kata Hajriadi, Minggu, 26 Januari 2025.

Baca juga:

Polisi telah menangkap seorang wanita cantik yang kebetulan merupakan suami korban Ngavida Siri

Polres Luwu Timur menggelar konferensi pers soal kasus penjahat yang melihat tetangganya mandi. (Foto: Humas Polres Luvu Timur).

Foto:

  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Ia menjelaskan, ada tiga korban yang dimata-matai pelaku, salah satunya membeberkan perilaku mesumnya karena sadar sedang dimata-matai dan merekam dirinya sedang dimandikan pelaku.

“Jadi korbannya ada 3 orang, inisial LS, NS dan SD. Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban sadar sedang dimata-matai dan merekam dirinya sedang mandi,” ujarnya.

Hajriodi mengatakan, korban awalnya tidak mengenali pelaku. Namun setelah ketahuan, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di balik rumah korban.

“Jadi orang tua dan saudara korban keluar rumah untuk mencari siapa yang mengawasi dan merekam korban. Mereka menemukan pelaku bersembunyi di belakang rumah korban,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku ditangkap dan mengakui kejahatannya. Kepada polisi, YP mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei 2024. Penjahat itu menatapnya 6 kali.

Dalam keterangannya, YP mengaku menatap dan merekam korban sebanyak 6 kali sejak Mei 2024. Korban adalah ibu kandung korban sebanyak dua kali dan saudara kandung korban sebanyak 4 kali, ujarnya.

Adapun barang bukti yang diberikan, selain rekaman video, polisi juga menyita pakaian dalam korban dari tangan pelaku berupa bra dan celana dalam.

Baca juga:

Seorang pegawai pesantren ditangkap karena menganiaya tiga santri laki-laki

Menurut Hajriadi, tujuan pelaku mencuri celana dalam korban dan berfantasi melakukan masturbasi.

Barang bukti berupa rekaman video, bra, dan celana dalam. Tujuan pencurian celana dalam dan bra korban adalah untuk memvisualisasikan bentuk dan ukuran payudara dan alat kelamin korban saat YP melakukan masturbasi, jelasnya.

Saat ini, pelaku YP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 4(1)(a).

[dok. tangkapan layar media sosial]

Polisi mengancam petugas apotek setelah mereka mengeluh diberi uang Rp 1.000.

Polisi memburu pengamen transgender setelah mendapat informasi dari petugas apotek Rapha Farma di Kembangan, Jakarta Barat.

img_title

VIVA.co.id

26 Januari 2025



Sumber