Ingin menjual anaknya yang diculik seharga Rp 13 juta, pelaku di Sipadung akhirnya ditangkap

Sabtu, 28 September 2024 – 00:50 WIB

Bandung, VIVA – Seorang perempuan bernama Susi Hartiningsih (23) ditangkap polisi karena diduga menculik anak berusia 2,5 tahun di Sipadung Kulon, Bandung.

Baca juga:

Tersangka diduga menculik seorang anak dengan memanfaatkan orang tuanya yang sakit di Tangsel

Penculikan tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus tersebut viral di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian tersebut menjadi viral.

Dalam laporan Instagram @infobandungkota, Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono menjelaskan, pelaku awalnya menghampiri korban dan berpura-pura mengajak anak yang diculik untuk membeli makanan.

Baca juga:

Polisi menangkap pelaku penculikan anak berusia 9 tahun di Siputat

Suchi menceritakan kepada ibu korban bahwa ia bermaksud membelikan makanan untuk anaknya, dan ibu korban menyetujuinya asalkan menemani.

Namun sesampainya di sebuah toko, pelaku menyuruh ibu korban pergi ke toilet dan mengganti pakaiannya.

Baca juga:

Sayangnya, bocah 9 tahun yang diculik dari sekolah itu juga diduga melakukan pemerkosaan

Ibu korban tanpa curiga lalu pergi ke toilet, pelaku membawa anak tersebut keluar dari department store tanpa sepengetahuan sang ibu. Hal itu diungkapkan Combes Paul Budi dalam keterangan pers, Kamis (26/9/2024).

Tujuan pidananya berkaitan dengan masalah ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Suu Kyi berencana menjual anak yang diculik tersebut seharga Rp13 juta. Ia bahkan sudah menghubungi calon pembeli tersebut, namun polisi masih mendalami identitas dan peran calon pembeli tersebut.

Penangkapan pelaku terjadi saat orang tua korban melaporkan hilangnya anaknya. Polisi kemudian bergerak cepat dan mampu melacak keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Susi Hartininsikh didakwa melakukan penculikan dengan Pasal 328 KUHP. Hal ini juga tunduk pada Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, Suu Kyi terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

Kasus tersebut pun menyedot perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak-anak kecil yang rentan terhadap kejahatan.

“Belakangan ini makin serem. Orang tua harus hati-hati banget kalau ada bule yang mau deketin,” tulis salah satu warganet.

“Kenapa masih ada orang yang bisa melakukannya demi uang? Anak-anak yang tidak tahu apa-apa malah menjadi korban,” tulis pengguna lain.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada terhadap orang asing yang ingin mendekati anaknya.

Halaman berikutnya

Saat ini, pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Susi Hartininsikh didakwa melakukan penculikan dengan Pasal 328 KUHP. Hal ini juga tunduk pada Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Timnas U-20 Indonesia memasuki Piala Asia yang dipersiapkan Indra Sjafri



Sumber